Jakarta | suararakyat.net – Zakat fitrah dan fidyah merupakan ibadah yang dilakukan oleh umat Islam selama bulan Ramadhan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) telah mengumumkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2023.
Meski memiliki kesamaan, zakat fitrah dan fidyah memiliki arti yang berbeda. Lantas, apa perbedaan zakat fitrah dan fidyah, serta bagaimana perbedaannya dalam sistem pembayarannya? Berikut penjelasannya.
Perbedaan pertama antara zakat fitrah dan fidyah terletak pada maknanya. Seperti dikutip dari situs BAZNAS, zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah pembayaran amal wajib yang diwajibkan bagi setiap Muslim, pria dan wanita, selama bulan Ramadhan sebelum Idul Fitri. Zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap yang kurang mampu, berbagi kebahagiaan dan kemenangan hari raya yang dapat dirasakan oleh semua orang, termasuk fakir miskin dan fakir miskin.
Sedangkan fidyah berasal dari kata โfadaaโ yang berarti mengganti rugi atau menebus. Fidyah diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang tidak mampu berpuasa karena alasan tertentu. Yang dapat membayar fidyah adalah:
Untuk membayar zakat fitrah dan fidyah, ada aturan dan ketentuan khusus yang harus diikuti, yang dapat ditemukan di halaman berikutnya.(Rz)