Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsYudo Andreawan: Mahasiswa S2 di Jakarta yang Ditangkap Polisi setelah Menyerang Korban...

Yudo Andreawan: Mahasiswa S2 di Jakarta yang Ditangkap Polisi setelah Menyerang Korban di Mal dan Mengaku Menderita Gangguan Mental

Jakarta | suararakyat.net – Yudo Andreawan, mahasiswa pascasarjana dari universitas ternama di Jakarta, ditangkap polisi karena membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal yang terletak di Jakarta Pusat. Menurut Kasubdit Tindak Pidana Kendaraan Bermotor Polda Metro Jaya, menurut Kasubdit Tindak Pidana Bermotor Polda Metro Jaya, status mahasiswa Yudo terkonfirmasi dari profil awal dirinya.

“Yang dapat kami pastikan adalah mahasiswa S2 di salah satu universitas di Jakarta. Namun, kami masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui siapa Yudo Andreawan sebenarnya,” kata Yuliansyah, Jumat, 14 April 2023.

Yuliansyah menambahkan, kesehatan mental Yudo sedang diselidiki karena mengaku mengalami gangguan jiwa yang berujung pada perilaku dan tindakannya yang tidak menyenangkan. Yudo dilaporkan menunjukkan resep obat terkait kondisi mentalnya selama interogasi dengan polisi.

“Ketika seseorang panik atau tidak dapat menangani suatu situasi, mereka mungkin bertindak tanpa sadar. Yudo mengklaim bahwa gangguan mentalnya menyebabkan perilakunya. Dia menunjukkan kepada kami catatan dokter dan resep obat untuk mengatasi kondisi mentalnya,” jelas Yuliansyah.

Namun, Yuliansyah menyebutkan, polisi tidak akan serta merta menerima keterangan Yudo, dan akan memeriksa lebih lanjut kondisi kejiwaannya serta memverifikasi keterangannya dengan dokter yang bersangkutan.

Yudo Andreawan menjadi tersangka setelah dikabarkan menyerang korban di sebuah mal di Jakarta Pusat. Yudo dijerat pasal 351 dan 335 KUHP, seperti yang dilaporkan Reinhard Richard, teman Yudo.

“Dia dijerat pasal 351 dan 335,” kata Yuliansyah.

Pasal 351 KUHP menyatakan bahwa orang yang melakukan kekerasan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.000. Jika kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Jika mengakibatkan kematian, pelaku dapat menghadapi hukuman tujuh tahun penjara.

Pasal 335 KUHP menyebutkan bahwa orang yang menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, atau perbuatan yang tidak menyenangkan untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang bertentangan dengan keinginannya dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp4.500.000,00. Hal yang sama berlaku untuk seseorang yang mengancam untuk mencemarkan nama baik atau mencemarkan nama baik orang lain. Dalam kasus terakhir, tindak pidana hanya dapat dihukum atas pengaduan korban.

Singkatnya, Yudo Andreawan, seorang mahasiswa pascasarjana, telah ditangkap dan dituntut karena menyerang seorang korban di sebuah mal di Jakarta. Dia mengaku memiliki gangguan mental yang menyebabkan perilakunya, yang sedang diselidiki polisi. Dia menghadapi dakwaan melanggar Pasal 351 dan 335 KUHP.(Rz)