back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net โ€“ Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsYoyo Effendi : Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu, itu Fitnah

Yoyo Effendi : Tuduhan Ijazah Jokowi Palsu, itu Fitnah

Depok | suararakyat.net – Mantan Kepala Divisi Hukum KPUD Depok periode 2008-2013, Yoyo Effendi memberikan tanggapan soal Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait dugaan menggunakan Ijazah palsu saat mengikuti pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2019.

Menurut Yoyo Effendi, Ijazah palsu yang dituduhkan tidak tanggung-tanggung, mulai dari SD hingga SMA untuk berkas pencalonan Pilpres pada tahun 2019 itu adalah fitnah, dan telah termasuk kedalam pencemaran nama baik.

“Saya sangat yakin, tuduhan Ijazah palsu tesebut adalah fitnah. Karena untuk menetapkan seorang calon peserta Pemilu tidaklah mudah, ada beberapa tahapan seperti validasi dan verifikasi”, ujar Yoyo. Rabu 5/10/2022.

Dalam verifikasi, lanjutnya, berkas peserta Pemilu yang sudah lolos verifikasi administrasi itu akan diverifikasi secara faktual dilapangan.

“Untuk kebenaran berkas tersebut, itu kita cek langsung kelapangan, seperti Ijazah, kita lihat Nomor Induknya dan kita pertanyakan langsung ke Sekolah asal, jadi untuk pemberkasan bukanlah suatu hal yang main-main”, tandasnya.

Dan apabila ditemukan kejanggalan ataupun keraguan dalam verifikasi, dan validasi Ijazah maka akan ditentukan lewat ranah peradilan tentang keabsahannya.

“Hingga Saat ini belum ada pengadilan yang menyatakan bahwa Ijazah pak Jokowi mulai dari SD hingga SMA adalah Ijazah palsu”, tuturnya.

Yoyo Effendi juga mengungkapkan, seseorang melakukan gugatan perdata harus ada korelasi legal standingnya dari si pelapor, hubungan kerugian materiil dan inmateriil terhadap si pelapor juga akan menjadi pertimbangan.

“Seharusnya yang menggugat itu pak Prabowo, atau pak Fauzi Bowo sewaktu menjadi rival di Pilgub DKI Jakarta silam, sedangkan sosok Bambang Tri ini diduga tidak ada korelasinya,โ€ ucap Yoyo Effendi yang juga sebagai pengagas awal terobosan hukum pemilu pada tanggal 8 April 2009 tentang pencoblosan menggunakan E-KTP dan KK.

Yoyo juga menambahkan, bahwa dalam waktu dekat dirinya akan melaporkan Bambang Tri Mulyono ke Kepolisian, terkait dugaan pencemaran nama baik sang Presiden.

“Saya sebagai mantan KPU Daerah merasa terpanggil untuk meluruskan hal ini, agar tidak menjadi fitnah dan menjelek-jelekkan seorang Jokowi yang notabene adalah Presiden RI kita”, pungkas Yoyo.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo digugat ke PN Jakarta Pusat terkait dugaan menggunakan Ijazah palsu saat mengikuti Pemilihan Presiden tahun 2019 lalu.

Gugatan itu diajukan oleh seorang warga bernama Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022) dan terdaftar dalam perkara nomor 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum (PMH). (Em/Ron)