back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsWujudkan Kota Sehat, Dadan Rustandi: Depok Mewajibkan Pembangunan Septictank Kedap bagi Calon...

Wujudkan Kota Sehat, Dadan Rustandi: Depok Mewajibkan Pembangunan Septictank Kedap bagi Calon Penerima RTLH

Depok | suararakyat.net – Dalam upaya untuk menjadikan Depok sebagai Kota Sehat, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan calon penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) untuk membangun septic tank kedap.

Langkah ini merupakan inisiatif baru yang diberlakukan pada tahun 2023, di mana semua calon penerima RTLH harus mengalokasikan anggaran yang mereka terima untuk membangun septic tank yang kedap.

“Di tahun sebelumnya, pembangunan septic tank masih bersifat sukarela. Namun, pada tahun ini, semua calon penerima RTLH harus menyisihkan anggaran yang mereka terima untuk membangun septic tank yang kedap,” kata Kepala Disrumkim Kota Depok, Dadan Rustandi, pada Selasa (06/06/23).

Dadan menjelaskan bahwa ada empat tahap pekerjaan RTLH yang harus dilakukan secara wajib. Pertama, pekerjaan struktur bawah yang mencakup pondasi dan lantai. Kedua, pekerjaan struktur tengah seperti kolom, dinding, pintu, dan jendela. Ketiga, pekerjaan struktur atap yang melibatkan rangka dan penutup atap. Terakhir, pekerjaan sanitasi dasar seperti jamban dan septic tank.

Selain itu, Dadan juga mengungkapkan bahwa setiap penerima bantuan RTLH akan diberikan dana sebesar Rp 23 juta. Rincian anggaran tersebut adalah Rp 20 juta untuk keperluan material dan Rp 3 juta untuk upah pekerja.

“Pada tahun ini, kami akan memperbaiki sebanyak 2.211 unit RTLH. Jumlah ini tiga kali lipat lebih tinggi dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 758 unit,” jelas Dadan.

Sebagai informasi tambahan, Kota Depok pada tahun ini akan dinilai sebagai Kota Sehat. Salah satu syarat untuk meraih status tersebut adalah mencapai kebebasan Buang Air Besar Sembarangan (ODF) sebesar 100 persen.

Kewajiban membangun septic tank kedap dalam program RTLH merupakan langkah penting dalam mewujudkan Depok sebagai Kota Sehat. (Roni)