Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsWiwik Winarti: Siap Menghadapi Ancaman Gugatan Balik dari Masriah, Penyiram Tinja

Wiwik Winarti: Siap Menghadapi Ancaman Gugatan Balik dari Masriah, Penyiram Tinja

Sidoarjo | suararakyat.net – Perseteruan antara Masriah, seorang emak-emak asal Sidoarjo, Jawa Timur, dengan Wiwik Winarti semakin memanas. Kasus penyiraman air kencing dan tinja yang dilakukan oleh Masriah ke rumah tetangganya, Wiwik, telah mencapai titik puncak dengan ancaman gugatan balik dari Masriah jika Wiwik menolak perdamaian. Namun, Wiwik dan kuasa hukumnya bersikeras untuk menghadapi gugatan tersebut di jalur hukum.

Setelah mengalami bertahun-tahun penyiraman kotoran dari Masriah, Wiwik akhirnya mengambil keputusan untuk mengambil tindakan hukum dengan melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar pada Masriah. Tindakan tersebut tidak hanya sebagai bentuk pembelaan atas dirinya dan keluarganya, tetapi juga sebagai langkah untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang merendahkan martabatnya.

Pihak kuasa hukum Wiwik, Dimas Angga Putra, dengan tegas menegaskan bahwa pintu damai telah tertutup rapat. Mereka tidak berniat untuk berdamai dengan Masriah setelah melalui periode penyiraman kotoran yang menyakitkan secara fisik dan emosional. Dimas menegaskan bahwa mereka akan tetap menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan atas perbuatan tersebut.

“Bila tergugat akan menuntut balik, ya akan kita hadapi gugatannya,” tegas Dimas dalam pernyataannya pada Rabu (2/8/2023).

Perkara ini diperkirakan akan segera mencapai babak persidangan. Wiwik, sebagai pihak penggugat, telah menegaskan kesiapannya untuk menghadiri persidangan yang dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023). Sementara itu, Masriah juga diharapkan hadir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh pihak Wiwik.

Persidangan ini menjadi momen penting untuk menegakkan keadilan dan menjaga kehormatan diri Wiwik serta memberikan sanksi atas tindakan yang merugikan. Dengan pengadilan yang adil dan transparan, semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk menghindari benturan konflik di tengah-tengah masyarakat.

Perseteruan antara Masriah dan Wiwik Winarti harus diambil sebagai contoh bahwa kekerasan fisik dan tindakan merendahkan martabat seseorang tidak dapat dibiarkan begitu saja. Hukum harus berlaku adil untuk semua, tanpa pandang bulu. Semoga persidangan ini dapat menciptakan kedamaian dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. (In)