Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsWilayah Tegal Bergemuruh! Banner dan Stiker Menyuarakan Bahaya Maraknya Peredaran Obat Terlarang,...

Wilayah Tegal Bergemuruh! Banner dan Stiker Menyuarakan Bahaya Maraknya Peredaran Obat Terlarang, Eximer dan Tramadol Merajalela

Tegal | suararakyat.net – Dalam beberapa hari terakhir, muncul seruan yang terpampang dalam bentuk banner dan stiker di beberapa titik di kota Tegal dan Kabupaten Tegal. Seruan tersebut mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran obat terlarang yang dapat merusak generasi muda. Diperkirakan terdapat sekitar 20-25 banner dan stiker yang terpasang di wilayah tersebut.

Banner dan stiker tersebut menyoroti peredaran obat jenis Eximer dan Tramadol di wilayah Tegal. Mengutip Pasal 196 dan Pasal 197 dari Undang-Undang Kesehatan yang menjelaskan konsekuensi hukum bagi mereka yang memproduksi atau mengedarkan obat-obatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu yang diatur. Hukuman yang dijatuhkan mencakup pidana penjara maksimal 10 hingga 15 tahun dan denda mencapai miliaran rupiah.

Keberadaan seruan ini bertujuan untuk menekankan pentingnya upaya pemberantasan peredaran obat terlarang demi melindungi generasi muda. Banner dan stiker tersebut dipasang di lokasi strategis, seperti depan sekolah SMP, Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Tegal, dan sekitar Polresta Kota Tegal, agar mudah terlihat oleh para pengendara dan pejalan kaki yang melintas.

Dalam beberapa hari sejak penyebaran banner dan stiker, terdapat laporan mengenai dua toko yang diduga menjual obat-obatan terlarang.

Warga setempat melaporkan keberadaan toko-toko tersebut kepada pihak kepolisian, yang kemudian melakukan konfirmasi dengan membawa penjual dan barang bukti obat-obatan yang diduga terlarang ke kantor Polres Kabupaten Tegal. Lokasi penjualan yang teridentifikasi adalah di wilayah Margasari dan Pangkah Kabupaten Tegal.

Warga Tegal, Ustad Ratono.

Pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, warga mengunjungi toko yang berada di RT6 RW1 Dusun Sembung, depan kuburan Cina (Bong Cino) Kabupaten Tegal. Di toko tersebut, ditemukan bukti-bukti obat-obatan terlarang, seperti Eximer dan obat-obatan berwarna putih, kuning, dan lempengan.

Penjaga toko yang diduga akan menjual obat-obatan tersebut langsung dilaporkan ke pihak RT setempat. Ustad Ratono, selaku ketua RT, menyatakan bahwa ia baru mengetahui keberadaan toko tersebut, dan menganggap peredaran obat-obatan tersebut sebagai ancaman bagi generasi muda.

“Jika pada keesokan harinya warung tersebut masih menjual obat-obatan tersebut, penjualnya harus ditangkap,” tegas Ustad Ratono

Setelah temuan di toko tersebut, warga segera melaporkan penjual beserta barang bukti obat-obatan dan uang hasil penjualan ke polres Tegal guna dilakukan klarifikasi lebih lanjut. (EBA)