Depok | suararakyat.net – Polres Metro Depok yang menangani kasus tersebut telah memberikan pernyataan resmi. Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari percekcokan antara suami dan istri pada bulan Februari 2023.
“Pada tanggal 26 Februari lalu, terjadi percekcokan antara suami dan istri. Sang suami merasa tersinggung dengan ucapan sang istri dan secara tidak terkendali menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri, yang kemudian berujung pada pergumulan. Sang istri merespons dengan meremas alat vital suami dengan keras. Untuk melepaskan cengkraman tersebut, sang suami memukul sang istri,” kata Yogen kepada media di Polres Metro Depok, pada hari Rabu (24/5/2023).
Setelah pertengkaran hebat tersebut, keduanya saling melapor ke polisi. Istri melapor lebih dahulu, sedangkan suaminya melapor belakangan.
Kasus ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, yang menetapkan keduanya sebagai tersangka. Meskipun pihak polisi memberikan kesempatan untuk restorative justice, pihak istri tidak hadir saat proses tersebut dilakukan.
“Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka. Kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Namun, saat upaya restorative justice dilakukan, pihak istri tidak hadir sehingga kasus ini tetap berlanjut, dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Yogen.
Terkait penahanan sang istri, Yogen menjelaskan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada alasan subjektif. Menurut Yogen, sang istri ditahan karena sikapnya yang tidak kooperatif.
“Istri ini sejak awal tidak menunjukkan kerjasama, mulai dari saat dia diperiksa sebagai saksi dalam tahap penyelidikan hingga dalam proses penyidikan, dia tidak kooperatif dan tidak hadir saat dipanggil. Meskipun dia hadir saat pemanggilan kedua, namun waktu yang tersisa sudah sangat terbatas. Kami mencoba melakukan restorative justice, tetapi karena ketidakhadirannya, masalah ini tidak terselesaikan,” ujar Yogen.
Sementara itu, sang suami, yang juga menjadi tersangka, tidak ditahan oleh polisi. Yogen mengungkapkan bahwa sang suami tidak ditahan karena alasan kesehatan.
“Untuk penahanan, sang suami mengalami luka serius pada alat kelaminnya yang membutuhkan operasi. Rumah sakit merekomendasikan agar penahanan tidak dilakukan mengingat kondisi fisik sang suami. Selain itu, kami juga telah mengajukan pendapat dari dua ahli kedokteran yang merawat sang suami secara rutin di rumah sakit,” jelasnya.(Rz)