Jakarta | suararakyat.net – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, putusan yang belum Inkrah oleh Pengadilan Jakarta Pusat terkait tentang penundaan Pemilu. Karenanya, etika dari putusan tersebut belum bisa dikomentari, bebernya saat dikonfirmasi awak media, Jum’at 3/3/2023.
Menurut Edward, posisinya sebagai Pejabat Negara, tidak boleh berkomentar kepada putusan Pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Karena bisa disalah tafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain”, tegasnya, dikutip inews.id.
Ia juga mengimbau, sambung Wamenkumham, dalam menyikapi hal ini tentunya kita tetap saling sapa dan menghormati sesama lembaga Negara.
“Bahwa pengadilan itu, pada kekuasaan Yudikatif yang memutuskan belum Inkrah, biarkanlah berjalan dan menghormati”, harapnya.
Selain itu, Edward berharap sampai belum betul – betul mempunyai kekuatan hukum baru, yang nantinya kita bisa berkomentar.(Roni)