Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeHukumWamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru untuk Menjaga Marwah Kepala...

Wamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru untuk Menjaga Marwah Kepala Negara

Jakarta | detiKnews – Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej baru-baru ini mengatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP tidak semata-mata diterapkan untuk melindungi Presiden Jokowi. Ia mengatakan, pasal tersebut diterapkan untuk menjaga martabat presiden secara umum.

“Ini bukan hanya untuk Joko Widodo, ini untuk harga diri presiden. Kalau kita bicara aspek filosofis hukum pidana, ini untuk melindungi kepentingan”, ujarnya saat acara Kumham Goes to Campus di Sunan Gunung Djati State. Universitas Islam (UIN) Bandung pada Rabu, 5 April 2023.

Eddy Hiariej menjelaskan, bahwa kepentingan yang dilindungi adalah kepentingan negara, masyarakat, dan individu, termasuk nyawa, keamanan, dan martabatnya. Lebih lanjut dikatakannya bahwa ketika kita berbicara tentang negara, bukan hanya tentang keamanan nasional, tetapi juga tentang martabat dan martabatnya. Dalam konteks pasal penyerangan terhadap hak dan martabat presiden, tujuannya adalah untuk melindungi wibawa kepala negara.

Pasal tersebut diatur dalam Pasal 218 ayat (1) KUHP yang berbunyi, “Barangsiapa di muka umum menyerang kehormatan atau martabat Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan. atau denda sampai dengan kategori IV”.

Eddy mengaku saat ditelepon Presiden Jokowi juga sempat ditanya soal pasal menghina presiden. Eddy kemudian mengulangi pernyataan Jokowi bahwa dihina tidak apa-apa. Namun, dia menjelaskan, hal itu bukan hanya untuk melindungi Jokowi, melainkan untuk martabat presiden secara umum.

Eddy yang sedang berbincang dengan mahasiswa mengatakan bahwa semua mahasiswa harus memiliki pandangan yang sama terhadap KUHP yang baru.

“Mengapa kita perlu mensosialisasikannya kepada mahasiswa? Karena mahasiswa adalah agen perubahan, agen perubahan. Semua mahasiswa harus memiliki pandangan yang sama terhadap KUHP ini”, ujarnya.

Pasal menghina Presiden sebelumnya pernah ditolak oleh Koalisi Masyarakat Sipil saat masih dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) bahkan meminta pasal itu dihapus. Mereka berpendapat bahwa Pasal 218-220 tentang menyerang kehormatan atau martabat Presiden dan Wakil Presiden sama dengan Pasal 134 dan 137 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden.(Arf)