Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeHukumWamendagri Ajukan Gugatan Terhadap RSPI, Menkopolhukam : Setiap Orang Berhak Memperjuangkan Hak...

Wamendagri Ajukan Gugatan Terhadap RSPI, Menkopolhukam : Setiap Orang Berhak Memperjuangkan Hak Hukumnya 

Jakarta | suararakyat.net  – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), John Wempi Wetipo, menggugat Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI). Terkait hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, tidak memandangnya sebagai masalah.

Menurutnya, wajar seseorang mengajukan gugatan dengan tujuan membersihkan namanya dari berbagai tudingan pelanggaran hukum.

“Ya enggak apa-apa. Kan setiap orang punya hak untuk menuntut hak hukumnya ya untuk menuntut membersihkan dirinya dari berbagai dugaan pelanggaran hukum,” ujar Mahfud, di Kantor Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Selasa (16/5/2023).

Sebelumnya, Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) menanggapi gugatan yang diajukan Wamendagri John Wempi Wetipo terhadap institusi tersebut. Gugatan itu diajukan karena nama John digunakan RSPI dalam akta kelahiran bayi perempuan bernama Veronica Jennifer.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara RSPI Septiany Utami Dewi menyatakan belum menerima gugatan tersebut. Namun pihak rumah sakit akan mempelajari lebih lanjut setelah surat resmi diterima.

“Saat ini, RS Pondok Indah, belum menerima surat gugatan tersebut. RS Pondok Indah segera mempelajari gugatan tersebut setelah menerima surat tersebut secara resmi dari Instansi terkait”, terang Septiany Utami Dewi, Kamis (4/5/2023).

Ia menyatakan bahwa RSPI akan bekerjasama dalam menangani hal ini.

“RS Pondok Indah akan senantiasa bersikap kooperatif sesuai dengan aturan yang berlaku”, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan dengan nomor perkara: 393/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel diajukan oleh John Wempi Wetipo dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.

Menurut juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Wamendagri mengajukan gugatan itu setelah merasa terganggu dengan akta kelahiran yang dikeluarkan RSPI.

Veronica Jennifer mengancam dan mengeluarkan teguran hukum kepada John Wempi Wetipo dengan menggunakan akte kelahiran yang menyebutkan namanya. Melalui gugatan tersebut, Wamendagri menuntut ganti rugi sebesar Rp 23 miliar.

“Tuntutan kerugian materiil dan immateriil total Rp 23 miliar”, ucap Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Rabu 3/5/2023.(Arf)