Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsWali Kota Depok Mengeluarkan Surat Edaran Penertiban Atribut Partai: Kewenangan Kepala Daerah...

Wali Kota Depok Mengeluarkan Surat Edaran Penertiban Atribut Partai: Kewenangan Kepala Daerah dalam Aksi Tegas

Jakarta | suararakyat.net – Wali Kota Depok M Idris telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang bertujuan untuk menertibkan pemasangan bendera, spanduk, dan atribut yang beredar di ruang publik. Dalam pernyataannya kepada wartawan di Balai Kota Depok pada Jumat, 21 Juli 2023, Wali Kota Idris menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan untuk menerbitkan edaran tersebut.

Kebijakan ini didasarkan pada arahan KPU pusat, yang belum menetapkan ketentuan dari KPUD mengenai pemasangan atribut kampanye di wilayah kota. Oleh karena itu, kepala daerah berhak untuk menerbitkan kebijakan demi menciptakan keindahan dan kenyamanan bagi warga serta wilayah kota masing-masing. Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk membuat kota Depok terlihat indah, terutama di jalan-jalan nasional seperti Jalan Margonda, Juanda, Nusantara, dan Proklamasi.

Wali Kota Idris juga menyatakan bahwa kawasan tersebut harus sebisa mungkin bebas dari alat peraga kampanye ilegal. Namun, ia menegaskan bahwa atribut yang berada di reklame masih diizinkan karena telah memiliki izin dan telah membayar biaya yang ditentukan.

Kendati begitu, Wali Kota Idris menyadari bahwa masih banyak atribut partai politik yang tidak memiliki izin di wilayah Depok. Penertiban belum berjalan dengan gencar karena kurangnya personel yang ada. Oleh karena itu, dia berharap dapat mendapatkan bantuan dari TNI, Satpol PP kecamatan, dan kelurahan dalam penertiban atribut kampanye ilegal tersebut.

Sebelumnya, saat aturan mengenai penertiban atribut kampanye baru saja dikeluarkan, terdapat sorotan terhadap spanduk istri Wali Kota Idris, Elly Farida, yang terpasang di pinggir jalan. Spanduk tersebut berisi ajakan dukungan untuk Elly Farida yang maju sebagai calon anggota DPRD Jawa Barat dari PKS. Pemasangan spanduk ini menimbulkan perbincangan di kalangan warganet yang mempertanyakan ketegasan Pemkot Depok dalam menegakkan aturan penertiban spanduk di ruang publik.

Dengan menerbitkan surat edaran ini, diharapkan Wali Kota M Idris dapat meningkatkan upaya penertiban pemasangan atribut kampanye ilegal demi menciptakan lingkungan kota yang lebih teratur, indah, dan nyaman bagi warganya. Semoga langkah ini dapat membantu mengurangi tumpang-tindih atribut kampanye dan menciptakan suasana yang lebih baik di ruang publik kota Depok.(Rz)