back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsVaksin Booster Adalah Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17...

Vaksin Booster Adalah Syarat Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api Mulai 17 Juli 2022

Reporter: Sawijan

Jakarta | suararakyat.net – Pemerintah telah menerbitkan syarat perjalanan terbaru untuk penumpang pesawat dan kereta api yang berlaku pada Minggu (17/7/2022).

Pemerintah menjadikan vaksin dosis ketiga atau booster sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat, kapal, kereta api, hingga kendaraan pribadi dan umum serta penyeberangan antar kota dan daerah di seluruh Indonesia.

Ketentuan ini tertulis dalam Surat Edaran (SE) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi baik di Dalam Negeri maupun Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.

Dalam (SE) Surat edaran tersebut, penumpang yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke tiga vacsin booster, tidak wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR maupun rapid antigen.

Pengguna perjalanan dalam negeri yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen,” ungkap SE tersebut seperti dikutip suararakyat.net pada Senin (18/7/2022).

Apa bila ada penumpang masih mendapatkan vaksin kedua maka perlu menunjukkan hasil negatif covid-19 dengan skema yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam sebelum keberangkatan atau dengan skema antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam,” ungkap SE.

Juga penumpang vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dengan skema PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam. Penumpang yang baru vaksin dosis pertama tidak bisa menggunakan skema antigen tersebut.

Lalu, penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi.

Tetapi, mereka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatannya.

Juga mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tersebut belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Syaratnya, perjalanan mereka didampingi dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat, Ketentuan vaksin dan hasil negatif Covid-19 berskema PCR atau antigen hanya dikecualikan bagi penumpang anak di bawah 6 Tahun. (sw)