Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsUU Cipta Kerja Membawa Kemudahan Perizinan Bagi UMKM

UU Cipta Kerja Membawa Kemudahan Perizinan Bagi UMKM

Jakarta | suararakyat.net – Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, Tina Talisa, mengungkapkan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja memberikan berbagai manfaat dan kemudahan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Salah satunya adalah pengenalan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai satu-satunya perizinan yang diperlukan.

Tina Talisa menjelaskan bahwa pelaku usaha sekarang hanya perlu mendaftar melalui Online Single Submission (OSS), baik itu sebagai usaha perseorangan maupun badan usaha yang sudah ada.

“Pemerintah saat ini telah menjadikan NIB sebagai izin tunggal yang mencakup berbagai izin lainnya. Hal ini membuat masyarakat menyadari bahwa NIB dapat menciptakan peluang usaha bagi mereka,” ungkap Tina dalam keterangan tertulis pada Jumat (26/5/2023).

Tina menekankan bahwa pemerintah saat ini fokus pada UMKM dengan memberikan kemudahan melalui penyederhanaan perizinan bagi pelaku usaha. Hal ini memungkinkan pelaku usaha yang memiliki berbagai jenis usaha hanya perlu memiliki satu NIB.

“NIB menjadi tanda legalitas yang diperlukan. Ini merupakan penyederhanaan bagi pelaku usaha baik yang mikro maupun yang besar,” jelasnya.

Sebagai contoh, untuk usaha perseorangan, pendaftaran NIB hanya memerlukan KTP elektronik. Sedangkan untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dapat diisi nanti atau dikirimkan setelahnya. Penerbitan NIB didasarkan pada skala usaha, risiko usaha, dan jenis usaha yang dilakukan.

“Sebagai contoh, orang perorangan seperti Tina atau Bang Domu dapat memiliki usaha tanpa harus membentuk entitas hukum seperti CV, koperasi, atau UD. Pelaku usaha yang memiliki NIB dalam sistem OSS adalah mereka yang beroperasi sebagai usaha perseorangan,” tambahnya.

Tina menjelaskan bahwa usaha perseorangan hanya perlu KTP elektronik karena data dasar berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Oleh karena itu, dalam kasus pemekaran wilayah seperti di Papua, data yang digunakan berdasarkan informasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Meskipun NPWP diminta, tetapi tidak wajib jika saat proses pendaftaran belum dimiliki. NPWP dapat diserahkan nanti tanpa menghambat proses penerbitan NIB,” jelasnya.

Selain itu, tujuan dari NIB yang didaftarkan melalui Online Single Submission (OSS) adalah untuk memberikan kemudahan kepada semua orang.

“NIB diurus melalui sistem ini agar semua orang dapat mengajukan permohonan kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang secara fisik ke kantor. Versi website telah disiapkan melalui oss.go.id agar dapat diakses melalui berbagai perangkat, namun bagi pelaku usaha mikro kecil perseorangan, mereka dapat menggunakan aplikasi seluler. Hal ini bertujuan agar pelaku usaha dapat mengakses layanan ini di mana saja tanpa biaya tambahan,” paparnya.(Rz).