Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsUnik...!!! Daun Jati Jadi Media Pembungkus Daging, Pemkab Asahan Sembelih 126 Hewan...

Unik…!!! Daun Jati Jadi Media Pembungkus Daging, Pemkab Asahan Sembelih 126 Hewan Qurban, Ini Beritanya…!!!

Reporter: Joko Hendarto

Asahan | suararakyat.net – Ada yang unik dan tak biasa dalam momentum menyambut hari raya Idul Adha 1443 H / 2022 M kali ini, Pemerintah Kabupaten Asahan menyembelih 126 hewan Qurban dan membagikannya mempergunakan media pembungkus daging qurban dengan memakai daun Jati atau daun sejenisnya.

Bupati dan Wakil Bupati Asahan saat meninjau stand penyembelihan Dinas LH
Bupati dan Wakil Bupati Asahan saat meninjau stand penyembelihan Dinas LH

Menyambut Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M, Pemerintah Kabupaten Asahan melaksanakan penyembelihan hewan Qurban dengan memfokuskan disatu tempat lokasi. Dikarenakan adanya wabah pandemi Covid – 19 yang melanda tanah air, 2 tahun sebelumnya penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di setiap OPD masing – masing.

Pelaksanaan penyembelihan hewan Qurban tahun ini dapat dilaksanakan karena Kabupaten Asahan telah berada pada PPKM level 1, walaupun begitu dalam pelaksanaan penyembelihan hewan qurban harus tetap mematuhi prokes Covid – 19 “, pesan Bupati Asahan H Surya B,Sc, Minggu ( 10/09/2022 ) pukul 10.00 Wib bertempat di Alun Alun Rambate Rata Raya Kisaran yang menjadi lokasi tempat penyembelihan hewan qurban.

Jumlah hewan Qurban yang akan disembelih sebanyak 126 ekor yang terdiri dari 101 ekor sapi dan 25 ekor kambing. Hewan Qurban tersebut berasal dari Bupati Asahan, Wakil Bupati Asahan,OPD,Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kecamatan Kota Kisaran Timur serta BKM Mesjid Agung H. Achmad Bakrie Kisaran.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Asahan juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Asahan agar terbiasa menggunakan daun sebagai wadah untuk pembungkus aneka makanan. Sehingga petani daun jati dan pisang di kabupaten Asahan dapat meningkatkan taraf perekonomiannya dan kita juga ikut serta menjaga kelestarian bumi dari pemanasan global.

Tak lupa Bupati Asahan H.Surya B,Sc mengucapkan ” Selamat Hari Raya Idul Adha 1443 H, bersihkan lingkungan, sucikan hati, mohon maaf lahir dan bathin. Biru Langitku Hijau Bumiku”, ujar Bupati Asahan mengakhiri sambutannya.

 Kadis Linkungan Hidup Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar
Kadis Linkungan Hidup Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar

Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Asahan Rahmad Hidayat Siregar, S.Sos, M,Si saat berada di stand penyembelihan qurban dinas lingkungan hidup menjelaskan,” sesuai dengan himbauan Bupati Asahan agar menggunakan media daun jati atau daun sejenisnya dalam membungkus daging hewan qurban, media pembungkus dari daun jati dan daun sejenisnya ini tujuannya adalah untuk meminimalisir sampah plastik yang jelas akan merugikan lingkungan sekitarnya.

Himbauan penggunaan media pembungkus daun jati atau sejenisnya ini sesuai dengan adanya surat edaran dari Kementrian lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jendral Pengolahan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S. 403/PSLB3/PUS/PLB.2./6/2022 tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1443 H/2022 M “, terang Rahmad Hidayat mengakhiri pembicaraanya. (JH)