Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsTutup Lembaran Kinerja 2022, ini Capaian Kejari Depok

Tutup Lembaran Kinerja 2022, ini Capaian Kejari Depok

Depok | suararakyat.net – Sejumlah pencapaian berhasil diraih Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok dalam menutup lembaran kinerja di tahun 2022. Hasil pencapaian yang tertuang melalui surat nomor PR.01/M.2.20.2/01/202 tersebut, terangkum dalam berbagai inovasi kinerja Korps Adhyaksa yang bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Ragam inovasi guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang telah dilakukan antara lain : Jaksa Piket pada Posko Pelayanan Terpadu di Balai Kota Depok”, ujar Kepala Kejari Depok Mia Banulita, Rabu, 04/01/2023.

Lebih rinci dikatakannya, untuk inovasi peningkatan pemahaman hukum, pihaknya juga telah melaksanakan sarana ‘Podcast Sanubari’, serta pembentukan sekolah anti korupsi dan membentuk Kecamatan binaan hukum.

Selain itu, terdapat juga ruang konsultasi dan pelayanan publik, dalam rangka melakukan pengawasan atas pelayanan serta menjaga integritas pegawai dalam pelaksaan kewenangannya.

“Peningkatan Sarana Prasarana pada tahun 2022, Kejari Depok juga melakukannya”, tandas Mia.

Mia menambahkan, sebagai wujud menjaga toleransi di Kota Depok, Kejari Depok pun telah membentuk ‘Klinik Toleransi’, yang berfungsi untuk menjaga ketertiban dan ketentraman umum, dan sebagai langkah preventif dalam menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan serta menjaga ketertiban umum, sambung Mia, pihaknya juga telah melaksanakannya melalui Seksi Intelijen.

“Ada tujuh kegiatan penerangan hukum, dan enam kegiatan Jaksa masuk sekolah. Berikutnya dua kegiatan ‘Jaksa Menyapa’, serta dua kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat. Kegiatan ini dilakukan dengan jumlah masyarakat Depok sebanyak 954.990 penduduk laki-laki dan 947.169 penduduk perempuan”, tuturnya.

Dalam laporan kinerja Kejari Depok di tahun 2022 lalu juga turut disampaikan, bahwa Kejari Kota Depok telah melakukan berbagai upaya preventif seperti : penindakan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan perincian yakni satu penyidikan, empat penuntutan dan dua eksekusi. Serta telah dilakukan penyerahan uang pengganti sebesar Rp.81.550.000,- dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- atas nama terdakwa Wahyu Nugroho.

Selanjutnya pada Bidang Perdata dan Tata Usaha (Datun), Kejari Depok telah menyelamatkan keuangan negara yang nilainya mencapai lebih satu triliun rupiah, melalui pendampingan meliputi SKK litigasi sebanyak 144 SKK, non litigasi sebanyak 213, MOU sebanyak 10, Yankum 32, dan telah memberikan sebanyak 88 pertimbangan hukum.

Sementara untuk penyelamatan keuangan negara yang dilakukan Kejari Depok yakni : sebesar Rp.1.005.536 triliun. Untuk pemulihan keuangan negara senilai Rp. 21.966.797.118.

Terkait upaya tindak pidana umum, Kejari Depok telah menerima 660 SPDP. Sebanyak 520 berkas dilakukan tahap satu. Untuk tahap dua sebanyak 446 berkas. Sementara sebanyak 436 perkara telah dilakukan eksekusi.

Berikutnya, 14 perkara upaya hukum banding dan empat upaya hukum kasasi, dan upaya Restorativ Justice satu perkara pasal 351 Ayat (1) Jo 65 Ayat (1) KUHP.

Capain kinerja pada Seksi Barang Bukti di tahun 2022 yakni : telah melakukan pemusnahan barang bukti sebanyak dua kali. Rinciannya sebagai berikut, Shabu sebanyak 695,70105 gram, serta sebanyak 38.872,6484 gram Ganja.

Pemusnahan juga dilakukan untuk jenis barang bukti uang palsu sebanyak 1170 lembar, senjata tajam sebanyak 33 buah, Handphone sebanyak 125 buah, dan obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 9 tablet, dan LSD 2 Blot.

Melalui Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Kejari Depok juga telah melakukan lelang langsung sebanyak 2 kali, dan melakukan rampasan terhadap uang dengan total PNBP Rp 99.077.000. (Emy)