back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeHukumTuntut Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024 dan Ganti Rugi Rp 3 Miliar,...

Tuntut Ditetapkan Sebagai Peserta Pemilu 2024 dan Ganti Rugi Rp 3 Miliar, Partai Republik Gugat KPU dan Bawaslu ke PN Jakpus 

Jakarta | suararakyat.net – Partai Republik telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Mereka menuntut agar ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sebelumnya, Partai Republik dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.

Gugatan tersebut didaftarkan sebagai gugatan perdata dan KPU dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum. Partai Republik juga meminta ganti rugi sebesar Rp 3 miliar, masing-masing Rp 1,5 miliar terhadap KPU RI dan Bawaslu RI.

Meskipun gugatan Partai Republik mirip dengan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), yang menghasilkan putusan penundaan Pemilu, gugatan Partai Republik tidak memuat permintaan untuk menunda Pemilu 2024.

Menurut juru bicara PN Jakpus, Zulkifli Atjo, PN Jakpus akan menggelar sidang setelah Lebaran 2023 dan sebelum sidang, PN Jakpus akan memediasi para pihak sebagai mekanisme yang harus ditempuh dalam peradilan perdata.

“Partai Republik menggugat perdata, tapi tidak ada (Petitum) menunda (Pemilu 2024). Dia cuma minta untuk dimasukkan jadi peserta pemilu”, terang Zulkifli Atjo kepada wartawan, Jum’at (14/4/2023).

Dalam gugatannya, Partai Republik menganggap KPU RI dan Bawaslu RI telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak cermat, teliti, dan profesional saat melakukan verifikasi administrasi, yang menyebabkan Partai Republik gagal lolos.

Dengan adanya gugatan ini, PN Jakpus akan menyelesaikan perselisihan antara Partai Republik, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menentukan apakah Partai Republik akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.(Arf)