back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsTukang "Strum Ikan" Meninggal Dunia di Sungai

Tukang “Strum Ikan” Meninggal Dunia di Sungai

Kebumen | suararakyat.net – Seorang pemuda inisial TR (36) warga Desa Tegalsari, Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen dilaporkan meninggal dunia tersengat listrik saat mencari ikan.

 

Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui Kasihumas Polres AKP Heru Sanyoto korban ditemukan meninggal dunia oleh warga sekitar pukul 15.30 WIB, saat nyetrum ikan di Sungai Kali Abang 500 meter dari rumahnya, Rabu 19 April 2023.

 

“Kuat dugaan, korban meninggal karena tersengat listrik alat strum ikan yang digunakan untuk mencari ikan saat itu. Kedalaman sungai saat itu kurang lebih setinggi pinggul orang dewasa,” jelas AKP Heru, Kamis 20 April 2023.

 

Saat pertama kali diketahui warga, dijelaskan AKP Heru, korban sudah tidak sadarkan diri di dalam sungai. Kemungkinan listrik dari alat strum bocor dan menjadi senjata makan tuan bagi TR.

 

Oleh warga, korban sempat dilarikan ke RSU Purwogondo namun jiwanya tak tertolong.

 

Sementara hasil olah tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh Polsek Adimulyo, polisi tidak menemukan tanda penganiayaan pada tubuh korban. TR murni meninggal karena kecelakaan saat mencari ikan.

 

AKP Heru menambahkan, penggunaan alat strum atau racun untuk menangkap ikan termasuk pelanggaran pidana. Menangkap ikan dengan dua cara itu dinilai sangat merugikan dan merusak sumber daya ikan.

 

Sehingga kegiatan itu dilarang pemerintah, selain juga dapat membahayakan jiwa seperti kejadian di Adimulyo.

 

AKP Heru menjelaskan, berdasarkan UU No. 45 Tahun 2009 tentang perikanan ada larangan penggunaan alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di Indonesia.

 

โ€œAda ancaman pidana jika menggunakan alat bantu menangkap ikan yang membahayakan kelestarian lingkungan,โ€ katanya.(Herman)