Jakarta | suararakyat.net – Satpol PP di daerah Sunter, Jakarta Utara, telah melakukan penyegelan terhadap tiang BTS yang menjadi keluhan warga. Kejadian serupa juga dilaporkan terjadi di Semanan, Jakarta Barat.
Informasi ini diungkapkan oleh William A Sarana, seorang anggota DPRD DKI Jakarta dari PSI. Dia menjelaskan bahwa warga Taman Semanan Indah di Kalideres, Jakarta Barat, mengadukan adanya tiang yang didirikan tanpa izin.
“Berdasarkan aduan warga Taman Semanan Indah, hari ini saya dan Satpol PP Jakarta Barat melakukan penyegelan terhadap tower BTS yang tidak berizin yang dibangun dekat pemukiman warga,” ungkap William dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Kamis (6/6/2023).
Menurut William, tiang BTS ini telah berdiri sejak bulan Februari. Dia mengimbau semua pihak untuk patuh terhadap regulasi, termasuk dalam hal pendirian tiang BTS. Aturan harus ditegakkan.
William juga mengatakan bahwa dia telah berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI untuk mengirimkan surat peringatan (SP) 1 kepada kontraktor yang membangun tiang di Taman Semanan Indah tersebut. Kontraktor diminta untuk membongkar tiang tersebut. Jika masih tidak patuh, William berharap Dinas Citata dapat memberikan SP3 dan membongkar paksa tiang tersebut.
Sebelumnya, tiang BTS di Jl Sunter Permai Raya, Jakarta Utara, juga telah disegel oleh Satpol PP. Warga setempat mengeluhkan kekhawatiran mereka bahwa tiang BTS tersebut dapat roboh. Lokasi tiang berada di pinggir saluran air. Selain itu, warga merasa bahwa sosialisasi mengenai pendirian tiang tersebut kurang memadai dan mereka merasa keberadaan tiang tersebut tiba-tiba saja.(Rz)