Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsTolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, FSPMI-Exco Partai Buruh Purwakarta Jadwalkan Audiensi ke DPRD...

Tolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, FSPMI-Exco Partai Buruh Purwakarta Jadwalkan Audiensi ke DPRD dan Bupati Purwakarta

Purwakarta | suararakyat.net – Menindaklanjuti aksi Tolak Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan pada tanggal 19 Mei 2022 lalu, FSPMI kirim Surat Audiensi kepada DPRD Kabupaten Purwakarta. Selain itu pada minggu depannya akan mengirimkan surat audiensi kepada Bupati Purwakarta. Hal tersebut diungkapkan Wahyu Hidayat, SH Ketua PC SPAMK FSPMI/Ketua Exco Partai Buruh Kabupaten Purwakarta.

“Benar bahwa pembahasan Naskah Akademik/draft Raperda Ketenagakerjaan Pro Omnibuslaw, dan Pro Pemagangan yang tak lain hanyalah kedok upah murah sudah dihentikan. Namun, dianggap perlu untuk DPRD Kabupaten Purwakarta memahami substansi penolakan secara langsung, serta dapat menindaklanjuti masukan-masukan terkait Ketenagakerjaan di Kabupaten Purwakarta”, ucap Wahyu, Rabu 25/5/2022.

Wahyu mengatakan, untuk kedepannya diharapkan benar-benar dapat tercipta kolaborasi konstruktif, untuk mempertahankan maupun meningkatkan kesejahteraan kaum pekerja di Purwakarta.

“Rencananya audiensi akan dilaksanakan pada hari ini Rabu 25 Mei 2022. Namun, dengan padatnya kegiatan Kunker luar daerah maupun kegiatan lainnya di bulan Mei 2022 ini, pihak DPRD Kabupaten Purwakarta siap menerima kami pada Kamis, 26 Mei 2022 mulai pukul 09.00 WIB sekalipun adalah hari libur nasional”, ungkapnya.

Wahyu mengungkapkan, bahwa dalam membuat aturan perundangan, tentunya harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam aturan perundangan. DPRD Kabupaten Purwakarta dapat lebih cermat nantinya sebelum menerima draft dari Pemerintah Daerah.

“Apakah sudah menempuh tahapan-tahapan yang ditentukan?, Apakah naskah Akademiknya sudah benar-benar melalui kajian yang memperhatikan aspek Sosiologis, Psikologis maupun Yuridis dan sebagainya?”, sambungnya.

Kami juga akan menyampaikan, bahwa Forum Tripartit yang idealnya dapat menjadi sumber masukan informasi dan gagasan, selama ini tidak pernah diselenggarakan, sehingga diharapkan DPRD dapat mengingatkan Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan Forum Tripartit tersebut.

Selain itu, kami juga akan mempertanyakan prospek, dan progres serta visi kedepan terkait pembukaan kawasan-kawasan Industri maupun persoalan Ketenagakerjaan lainnya di Purwakarta. Sehingga setiap program yang diprakarsai Pemerintah Daerah juga mengangkat harkat dan martabat serta kesejahteraan kaum pekerja”, lanjutnya.

Wahyu menambahkan, rencana kedepan puluhan Buruh Purwakarta yang tergabung dalam FSPMI, maupun perwakilan dari Pengurus Partai Buruh Kabupaten Purwakarta, akan berangkat dari kantor KC FSPMI Kabupaten Purwakarta di Bungursari sekitar pukul 08.20 WIB.

“Persoalan Ketenagakerjaan khususnya baik di Purwakarta maupun skala nasional, akan semakin kompleks apalagi dengan direvisinya UU 12/2011 tentang PPP yang dipaksakan untuk memuluskan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang sangat merugikan kaum Buruh. Sehingga diharapkan DPRD Kabupaten Purwakarta dapat menampung dan menindaklanjuti aspirasi kaum buruh Kabupaten Purwakarta”, pungkas Wahyu.(Arifin)