suararakyat.net | Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru yang bertujuan untuk mengatur perdagangan aset kripto di Indonesia. Peraturan baru tersebut, yang dikenal sebagai Peraturan Bappebti (PerBa) Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto, mencantumkan daftar baru sebanyak 501 aset kripto yang legal dan diizinkan untuk diperdagangkan secara sah di Indonesia.
Peraturan Bappebti ini memperkenalkan pendekatan positive list, yang bertujuan untuk mengurangi risiko perdagangan aset kripto yang tidak memiliki whitepaper yang jelas atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang. Dengan adopsi pendekatan ini, Bappebti berupaya memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pelaku industri dan pengguna aset kripto, serta memberikan perlindungan yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan dalam perdagangan aset kripto.
Tokocrypto, sebuah platform perdagangan aset kripto di Indonesia, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Bappebti dalam menerbitkan PerBa terbaru ini. Rieka Handayani, Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Tokocrypto, menyambut baik langkah tersebut dan menyatakan bahwa ini merupakan langkah penting dalam memperkuat kerangka regulasi aset kripto di Indonesia serta memberikan perlindungan yang lebih luas bagi konsumen.
Rieka menegaskan bahwa Tokocrypto selalu bekerja sama dengan Bappebti untuk mendukung pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan dari ekosistem aset kripto di Indonesia. Sebagai bagian dari Tim Penilaian Daftar Aset Kripto, Tokocrypto berkomitmen untuk melakukan evaluasi yang teliti terhadap setiap aset kripto yang ingin diperdagangkan di platform mereka. Evaluasi tersebut mencakup kepatuhan terhadap regulasi, keamanan, likuiditas, dan reputasi aset kripto. Rieka juga menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan fondasi yang kuat dalam membangun industri aset kripto.
Bappebti akan terus melakukan peninjauan terhadap inovasi kripto yang muncul di pasar. Mereka juga akan melakukan peninjauan secara rutin minimal setiap satu tahun terhadap aset kripto yang tersedia di bursa atau platform di Indonesia, guna memastikan status legalitasnya masih layak diberikan.
Penilaian pengusulan aset kripto dilakukan oleh Tim Penilaian Daftar Aset Kripto yang terdiri dari perwakilan dari Bappebti, asosiasi, dan pelaku usaha. Hal ini diharapkan dapat mempercepat dan memastikan akurasi proses penilaian.
Untuk memberikan kepastian hukum, platform atau bursa yang akan melakukan pencatatan atau penghapusan jenis aset kripto yang telah ditetapkan, harus terlebih dahulu memberikan pemberitahuan tertulis kepada Kepala Bappebti.
Dengan dikeluarkannya PerBa terbaru ini, diharapkan bahwa regulasi aset kripto di Indonesia akan semakin kuat dan memberikan kerangka kerja yang jelas bagi para pelaku industri dan pengguna aset kripto. (In)