Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomePendidikanTingkatkan Pelayanan, Hj. Siti Chaerijah Aurijah Pimpin Disdik Kota Depok

Tingkatkan Pelayanan, Hj. Siti Chaerijah Aurijah Pimpin Disdik Kota Depok

Depok | suararakyat.net – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, melakukan rotasi, mutasi, dan promosi di lingkungan Pemerintahan Kota Depok pada Selasa, 2 Mei 2023. Acara ini dilaksanakan di aula Gedung D’baleka lantai 10 dan disiarkan secara live streaming melalui kanal YouTube resmi Pemkot Depok.

Sebanyak 580 ASN di Pemkot Depok mengalami perubahan jabatan, baik itu mutasi, rotasi, maupun promosi. Salah satu pejabat yang terkena rotasi mutasi adalah Kepala Dinas Pendidikan, H. Wijayanto, yang resmi digantikan oleh Hj. Siti Chaerijah Aurijah, S.Pd. MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan. Wijayanto kini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Politik, Hukum, dan Pemerintahan.

Selain Kadisdik, Wali Kota Depok juga melantik Suhyana sebagai Kabid PAUD menggantikan Abdurahman yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pembinaan Kepemudaan pada Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan, dan Pariwisata. Selain itu, Sada juga dilantik sebagai Kabid Sarpras Disdik.

Tak hanya itu, Wali Kota Depok juga melakukan rotasi sejumlah Kepala Sekolah SMP Negeri maupun promosi jabatan fungsional guru. Dalam sambutannya, M. Idris meminta kepada seluruh ASN yang dilantik agar terus meningkatkan kinerja untuk melayani masyarakat dengan ikhlas.

“Ini tidak lepas dari siklus penyelenggaraan pemerintah kota yang humanis dan birokratif. Karena ini tak lepas dari hal pribadi – kesehatan, ini yang kami maksud humanis,” tandasnya.

“Selain itu mutasi, rotasi, dan promosi ini juga untuk penyegaran suasana agar ada tantangan baru,” tambah Walikota Depok.

Berikut nama-nama yang dilantik Wali Kota di lingkup Dinas Pendidikan Kota Depok :

  1. Hj. SITI CHAERIJAH AURIJAH, S.Pd. MM: Kepala Dinas Pendidikan
  2. SUHYANA, M.Pd : Kabid PAUD
  3. SADA, S.Pd, MM: Kabid Sarpas
  4. AHMAD MUHTAR, S.Si, M.Pd : Kepsek SMPN 27 (Promosi)
  5. AGUS PRASETIO, S.Ag : Kepsek SMPN 30 (Promosi)
  6. UJANG HASAN, M.Pd : Kepsek SMPN 31 (Promosi)
  7. DEASY MARTINI, SKM : Kepala Seksi Pembinaan PAUD (Promosi)
  8. SUGENG KUSNADI, S.AP : Kepala Seksi Pembinaan DIKMAS Dinas Pendidikan (Promosi)
  9. Drs. HUDAYA, M.Pd : Kepsek SMP Negeri 6
  10. Drs. R PURNOMO DONO ISMAWAN : Kepsek SMP Negeri 11
  11. AGUS PURWANTO, M.Pd : Kepsek SMP Negeri 16
  12. ERIYASTI, M.Pd Kepsek : SMP Negeri 22 Dra.
  13. ATIYATUL FARIDA :Kepsek SMP Negeri 15
  14. NURSANAH, S.Pd :Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Dinas Pendidikan
  15. BAHRUN, S.Pd : Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Dinas Pendidikan
  16. SAFRUDIN, S.Pd.I : Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda pada Dinas Pendidikan Jabatan fungsional guru
  17. SITI FATIMAH AGUSTINI, S.Pd : Guru Pertama
  18. RIYANI WIJAYA, S.Pd :Guru Pertama
  19. ENI NURAENI, S.Pd : Guru Pertama
  20. ERIKA ALVIANA, S.Pd: Guru Pertama
  21. YUNDA ANGELIA, S.Pd: Guru Pertama
  22. RANI AYU SAPUTRI, S.Pd : Guru Pertama
  23. LAELA FITRIANI, S.Pd : Guru Pertama
  24. IRMA KHOIRUNNISA, S.Pd : Guru Pertama
  25. ETTY NOVITA SIMAMORA, S.Pd: Guru Pertama
  26. TUTI ALAWIYAH, S.Pd.I: Guru Pertama
  27. DINI INDRIANI, S.Pd. : Guru Pertama
  28. SEPTIARA LIANASARI, S.Pd : Guru Pertama
  29. LISYANI, S.Pd : Guru Pertama
  30. MELA PERTIWI, S.Pd  : Guru Pertama
  31. DESY KARTIKA DEWI, S.Pd : Guru Pertama
  32. METTA NURDEMAYANTI, S.Pd. : Guru Pertama
  33. MUHAMAD JULMI SUDRAJAT, S.Pd:  Guru Pertama. (Edh)