Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, Praktisi Hukum Ini Sebut Gunakan Jalur Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Polemik lahan SDN Utan Jaya kian memanas setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan pembongkaran gembok secara paksa demi membuka...
HomeNewsTingkatkan Kemampuan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana, BPBA Gelar Workshop Penguatan Tim Jitupasna...

Tingkatkan Kemampuan Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana, BPBA Gelar Workshop Penguatan Tim Jitupasna di Takengon

Takengon | suararakyat.net – Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) laksanakan Workshop Penguatan Tim Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) Aceh di Hotel Lingle Land Takengon Kabupaten Aceh Tengah selama 3 (tiga) hari sejak 23-25 Agustus 2023.

Kepala Pelaksana BPBA, Dr. Ir. Ilyas, MP saat sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bobby Syahputra, SE, M.Si sekaligus membuka acara mengatakan Pengkajian Kebutuhan Pascabencana (Jitu Pasna) adalah suatu rangkaian kegiatan pengkajian dan penilaian akibat, analisis dampak dan perkiraan kebutuhan yang menjadi dasar bagi penyusunan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi (R3P), Rabu (23/8/2023).

Selanjutnya Bobby Syahputra mengungkapkan melalui kegiatan Workshop Penguatan Tim Jitupasna Aceh ini dapat melatih para peserta yang terdiri dari BPBD 23 Kabupaten/kota, BPBA dan instansi terkait mampu menghitung jumlah kerusakan dan kerugian pada suatu daerah terkena bencana dengan baik dan benar karena hasil dari perhitungan kerusakan dan kerugian tersebut sangat diperlukan untuk usulan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada daerah terkena bencana.

Bobby Juga mengharapkan dengan adanya pelatihan ini, edukasi mengenai penanganan bencana, khususnya untuk pascabencana bisa dipahami oleh peserta.

“Jitupasna ini menjadi bentuk sinergi setiap pihak. Hasil dari pelatihan ini pastinya akan sangat membantu ketika penanganan pascabencana di lapangan nanti,” ungkapnya

“Besar harapan kami atas perhatian peserta, fasilitator, panitia selama kegiatan ini berlangsung dapat memberikan kontribusi secara aktif dan bersemangat,” ujarnya.

Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Aceh Tengah, Ivan Ibrahim pada kesempatan lain mengucapkan syukur dan terimakasih atas kepercayaan Pemerintah Aceh melalui BPBA yang telah melaksanakan kegiatan workshop di daerahnya dan berharap workshop jitupasna Aceh akan memberikan dampak positif dan peningkatan kapasitas bagi kemajuan Aceh kedepannya dalam menghadapi ancaman bencana.

Lebih lanjut, Ivan menyatakan analisis dampak melibatkan tinjauan keterkaitan dan nilai agregat dari akibat-akibat bencana dan implikasi umumnya terhadap aspek-aspek fisik dan lingkungan perekonomian, psikososial, budaya, politik dan tata pemerintahan.

Sementara itu Kepala Seksi Rekonstruksi BPBA sekaligus Ketua Panitia Pelaksana Workshop Jituspasna Aceh, Mukhsin Syafii, ST,MT melaporkan bahwa Workshop dihadiri oleh 52 peserta perwakilan dari Instansi/Lembaga terkait di Provinsi Aceh yang merupakan Tim Jitupasna Aceh dan perwakilan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di 23 Kabupaten/Kota dan SKPA terkait serta menghadirkan 2 orang Narasumber dari BNPB secara offline dan Zoommeting langsung dari kantor deputi RR BNPB bapak Jarwansah (putra Aceh) dan dari akademi Prodi ilmu komunikasi Fisipol USK Dr. Rahmawati dan dari narasumber BPBA serta BPBD kabupaten Aceh Tengah.

Lebih lanjut Mukhsin menyampaikan dari 6 orang narasumber yang dihadirkan pada workshop Jitupasna Aceh, akan menyampaikan materi antara lain penyelengaraan penanggulangan bencana dinamika kelompok, manajemen pemulihan pasca bencana, Konsep Pengkajian Kebutuhan Pasca Bencana, dilanjutkan pembahasan dan contoh perhitungan kerusakan, kerugian dan kebutuhan untuk 5 sektor yaitu permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi dan lintas sektor serta penyusunan rencana rehabilitasi dan rekontruksi pasca bencana (R3P) dan bimbingan penyusunan proposal rehabilitasi dan rekontruksi disampaikan langsung oleh deputi RR BNPB melalui zoom meeting dan diakhiri dengan evaluasi ujian postest.

Setelah semua materi disampaikan selanjutkan peserta beserta panitia dan narasumber melakukan kunjungan lapangan ke salah satu lokasi terdampak bencana untuk praktek simulasi perhitungan kaji cepat kebutuhan,kerusakan dan kerugian yang dialami masyarakat dan untuk melihat langsung contoh rumah yang dibangun kembali oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. (Rizki M)