Depok | suararakyat.net – Polres Metro Depok segera menanggapi laporan wartawan Media Radar Nusantara terkait dugaan penghalangan tugas jurnalistik oleh dua Aparatur Supil Negara (ASN) di Kota Depok berinisial (A) dan (P).
“Saya berterima kasih atas respon cepat Polres Depok dalam menindaklanjuti laporan yang saya sampaikan. Kemarin sempat dimintai keterangan terkait laporan yang saya berikan,” kata Sutoyo yang melaporkan kedua PNS tersebut ke polisi, Kamis ( 16/03/2023).
Rincian lebih lanjut menunjukkan bahwa permintaan klarifikasi pertama adalah untuk mendengar keterangan sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana pelanggaran Kebebasan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, di ruang Satreskrim Unit III Krimsua.
โSaya berharap Polres Metro Depok segera memproses dua Inspektur dari Inspektorat Depok yangย menghalangi peliputan wartawan pada acara Forum Rencana Kerja,โ kata Sutoyo.
Sutoyo menegaskan, Kebebasan Pers dijamin sebagai hak dasar warga negara Indonesia. Oleh karena itu, wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebar luaskan gagasan dan informasi.
โTugas utama jurnalis adalah memberitakan kebenaran agar beritanya tidak hanya sekedar opini dan bisa tersebar ke seluruh masyarakat Indonesia,โ pungkasnya.
Sebelumnya, Sutoyo, perwakilan rekan wartawan yang meliput Kota Depok, melaporkan dua PNS di Kota Depok berinisial (A) dan (P). A dan P dilaporkan ke Polres Metro Depok karena diduga menghalang-halangi tugas jurnalistik pada acara Forum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Inspektorat Depok Tahun 2024 pada Kamis, 23 Februari 2023, dengan nomor referensi STTLP/B/564/II/2023/SPKT /POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023.
A dan P dilaporkan melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers No.40 Tahun 1999, yang mengatur bahwa barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terhambatnya pelaksanaan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). (Emy)