Depok | suararakyat.net – Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR) mulai melakukan sidak di beberapa perusahaan di Kota Depok hari ini. Sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan membayar THR karyawannya tepat waktu, minimal tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Ida Lahenawati, Mediator Hubungan Industrial dan Pakar Muda dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, menyatakan pihaknya melibatkan beberapa pihak, antara lain instansi pemerintah terkait, kepolisian, serikat pekerja, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Kami bentuk tim. Mulai hari ini sampai tanggal 14 akan kami lakukan pemeriksaan,” katanya usai memantau PT Colmitra Persada Indonesia di Lapangan Saladin, Pancoran Mas, Senin (10/04/2023).
Berdasarkan hasil pantauan yang dilakukan, perusahaan akan membayar THR paling lambat 14 April. Perusahaan juga telah menyesuaikan upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Depok.
โAlhamdulillah, perusahaan ini akan membayarkan THR sesuai ketentuan. Hingga 14 April, kami akan terus memantau untuk memastikan para pekerja menerima THR mereka,โ tambahnya.
Sementara itu, Sylvia Chandra, Manajer Sumber Daya Manusia PT Colmitra Persada Indonesia, memastikan karyawannya akan menerima THR tujuh hari sebelum Idul Fitri. Bahkan bisa diberikan lebih awal dari waktu yang ditentukan.
โKami mengikuti aturan pemerintah dalam memberikan THR kepada pekerja kami, dan tidak menutup kemungkinan diberikan lebih awal,โ pungkasnya. (NW)