Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pesan Harmoni Ade Firmansyah di Tengah Semarak HUT Bhayangkara

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., memberikan apresiasi mendalam terhadap dedikasi dan pengabdian jajaran Kepolisian...
HomeNewsTiga Kali Mengalami Kebakaran di TPS Ilegal Kecamatan Limo, TAR Jokowi Kota...

Tiga Kali Mengalami Kebakaran di TPS Ilegal Kecamatan Limo, TAR Jokowi Kota Depok Pertanyakan Kinerja DLHK

Depok | suararakyat.net – Untuk ketiga kalinya Kebakaran melanda Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal yang berada di Jalan Limo Keramat, RT01/RW05, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Hal ini menuai kritik pedas dari para pemerhati lingkungan hidup yang bernaung di Akar Rumput Jokowi Kota Depok yang dengan tegas mempertanyakan kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok.

Juru Bicara (Jubir) TAR Jokowi Kota Depok menyebut, bahwa lahan pembuangan sampah ilegal yang berlokasi di dekat kantor Samsat Cinere, Kecamatan Limo, Depok tersebut, pernah beberapa kali mengalami kejadian yang sama sebelumnya pada Selasa (14/8/2018) dinihari pukul 02.35, Jum’at malam (11/08/23), dan kini lahan tersebut kembali terbakar pada Minggu malam pukul 21:16, 22/10/2023. Menurutnya, hal ini dijadikan pelajaran bagi DLHK Depok untuk mengantisipasi atau menertibkannya.

“Kejadian berulang – ulang ini mestinya dijadikan catatan utama bagi DLHK Kota Depok dalam struktural kinerjanya, bukan malah dibiarkan menjadi bom waktu bagi keselamatan warga sekitar khususnya”, tegas Bhoges, Kamis 26/10/2023.

“Menurut kami, pembiaran ini jelas bertabrakan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah yang telah ditetapkan Bapemperda DPRD Depok yang secara gamblang menyatakan, bahwa adanya sanksi khusus bagi para pelaku pembakaran sampah. Karena yang terjadi dilapangan adalah, pembakaran dilakukan karena tidak adanya kinerja serius dari DLHK terkait sampah – sampah yang sangat jelas mengganggu kenyamanan lingkungan mereka”, tandasnya.

Bhoges mengatakan, bahwa walaupun masalah larangan pembakaran sampah telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun, jika pihak DLHK Depok tidak menertibkan TPS ilegal bahkan membiarkannya, hal inilah yang akan berpotensi menimbulkan permasalahan yang merugikan masyarakat.

“Dalam Pasal 47 yang berbunyi : ‘Membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 3 bulan atau pidana berupa denda paling banyak Rp.25 juta’. Nah, jika TPS ilegal tidak ditertibkan jelas masyarakat yang akan dirugikan dong, seolah ini menjadi jebakan untuk masyarakat”, tandasnya.

“TAR Jokowi Kota Depok berharap, agar Walikota Depok menindak tegas Dinas terkait karena telah lalai dalam membiarkan permasalahan – permasalahan yang berkelanjutan, agar jargon tentang kehidupan yang sejahtera bagi masyarakat tidak hanya menjadi fatamorgana semata”, tutur Bhoges.(Arifin)