Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeNewsTidak Ada Laporan Terkait Artis R dalam Kasus Rafael Alun yang Dituduh...

Tidak Ada Laporan Terkait Artis R dalam Kasus Rafael Alun yang Dituduh Menerima Gratifikasi, Meski Nama R Sempat Dibawa-bawa

Jakarta | suararakyat.net – Seseorang yang disebut sebagai artis dengan inisial R menjadi perbincangan hangat dalam kasus dugaan korupsi mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa tidak ada laporan terhadap artis tersebut, Sabtu (1/4/2023).

Indonesia Audit Watch (IAW) melaporkan artis inisial R ke KPK terkait dugaan keterlibatan dalam kasus gratifikasi Rafael Alun Trisambodo. Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, telah mengecek kabar tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada laporan yang diterima terkait artis berinisial R.

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK selalu terbuka untuk menerima laporan masyarakat dalam upaya memberantas korupsi. Setiap laporan akan ditelaah dan ditindaklanjuti oleh KPK.

Dalam kasus dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo, KPK telah menetapkan Rafael sebagai tersangka. Rafael diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang selama 12 tahun terakhir. Penyidik KPK telah menemukan bukti yang cukup dalam kasus ini dan pemeriksaan terhadap para saksi masih akan dilakukan.

KPK membuka peluang untuk memeriksa keluarga Rafael, termasuk istri dan anaknya, sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, semua butuh waktu untuk dilakukan analisis terlebih dahulu. KPK akan melakukan tindakan yang sesuai untuk memberantas korupsi dalam setiap kasus yang dilaporkan oleh masyarakat.

Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), diduga menerima uang gratifikasi senilai puluhan miliar. Hal ini terungkap setelah ditemukan safe deposit box (SDB) milik Rafael yang berisi uang senilai Rp 36-40 miliar. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengatakan bahwa temuan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut dugaan gratifikasi.

Asep menegaskan bahwa penyidik KPK telah mengantongi cukup bukti dalam penyidikan terhadap Rafael Alun. Namun, konstruksi perkara akan dijelaskan secara lengkap dalam konferensi pers.

KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael Alun dan menemukan sejumlah barang mewah, seperti tas merek Louis Vuitton dan Chanel milik istri Rafael, serta sejumlah uang tunai. Rafael Alun mengaku menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka dan akan mengikuti proses hukum.

Rafael juga menjelaskan bahwa uang yang ada di dalam SDB berasal dari hasil penjualan tanah pada tahun 2010. Namun, KPK akan melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan asal usul uang tersebut.

KPK menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan untuk memberantas korupsi dan mengusut kasus-kasus yang dilaporkan oleh masyarakat. Semua pihak yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. (sl)