Pandeglang | suararakyat.net – Seorang gadis berusia 15 tahun yang tunawicara dan tunarungu diduga menjadi korban pemerkosaan di Pandeglang. Kasus ini terungkap setelah korban mengalami keguguran pada usia kehamilan 8 bulan dan ibunya, D, melaporkan kejadian ini ke polisi. Menurut ibu korban, kejadian ini terjadi pada tahun 2022 lalu, Jum’at (24/3/2023).
Korban telah dicekoki minuman keras oleh terduga pelaku, FN (25), sebelum dibawa ke sebuah kamar hotel di mana sepupunya, AR (18), menawarkan untuk memperkosa korban kepada pelaku.
Meskipun D menolak, pelaku tetap memaksa dan melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban. Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah menerima laporan dari ibu korban dan akan menindaklanjuti kasus ini untuk penyelidikan lebih lanjut.(Rz)