Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pencarian Balita Hilang di Cilangkap Berakhir Duka

DEPOK | suararakyat.net - Balita berusia sekitar satu tahun yang sebelumnya dilaporkan hilang dan diduga tercebur ke aliran Sungai Kalibaru di wilayah RW 01,...
HomeNewsTerungkap! Bantuan Sapi yang Dapat Adalah 'Poktan Pade Geger II' Desa Prako

Terungkap! Bantuan Sapi yang Dapat Adalah ‘Poktan Pade Geger II’ Desa Prako

Lombok Tengah | suararakyat.net – Berdasarkan Keputusan Bupati Lombok Tengah nomor 200.a Tahun 2022 penetapan kelompok tani penerima hibah sapi Bali betina, sapi cross breeding simental, sapi potong jantan, kambing batangan, pembangunan kandang ternak, pullet ayam ras petelur, bibit ayam KUB, itik dara serta pakan ternak, dan fasilitas lainnya pada Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2022 menerangkan bahwa kelompok Tani Pade Geger II Dusun Pemantek Desa Prako kecamatan Janapria kabupaten Lombok Tengah.

Hal tersebut bertentangan dengan keterangan Khaerudin ketua Poktan Pade Geger II dalam media-media pemberitaan beberapa waktu lalu yang menyatakan bahwa Kelompok Tani Ternak Pade Geger II lah yang dapat bukan Kelompok Tani Pade Geger II yang ia ketuai.

“Sapi itu diberikan kepada kelompok Tani Ternak Geger Dua, bukan ke Koptan Geger Dua, dan perlu diketahui, Koptan Geger Dua tidak punya ijin, sedangkan Kelompok Tani Ternak Geger Dua, inilah yang punya ijin dan mendapatkan bantuan. Bantuan ini kami bersama pengurus sudah lama mengurusnya sehingga baru bisa dapat,” katanya dikutip dari laman ntbupdate yang terbit (13/12/2022).

Senada dengan itu Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan (Dispertanak) Lombok Tengah Taufikurrahman yang ikut memberikan pernyataan juga di media tersebut mengatakan terkait bantuan sapi salah seorang anggota DPRD Lombok Tengah atas nama H. Sunariawan, sudah tepat sasaran.

“Petugas Kabupaten sudah turun ke lokasi, hasil temuan di lapangan, bantuan aspirasi H. Sunariawan anggota DPRD Lombok Tengah, tepat sasaran sesuai dengan anggota Kelompok Tani Ternak Pade Geger Dua,” penjelasannya yang dikutip dari laman ntbupdate juga.

Oleh karena itu, Muhdim salah satu anggota Poktan tersebut dari awal menyampaikan keberatannya karena merasa kelompoknya hanya dimanfaatkan menarik bantuan sapi namun saat realisasi bukan keanggota kelompok tersebut.

“Kami tidak pernah merasa mengajukan bantuan sapi dan tidak pernah tandatangan proposal apapun, kok tiba-tiba kelompok kami mendapatkan bantuan sapi mengatas namakan kelompok kami,” heran Muhdim kamis (29/12/2022) via telphone.

Kalaupun lanjut Muhdim, ada kelompok lain yang bernama ‘kelompok tani ternak pade geger II’ menjadi hal yang aneh jika diketuai oleh satu orang.

“Kalau pun seperti pengakuan saudara Khaerudin selaku ketua kelompok kami menyangkal bahwa kelompok kami yang dapat bantuan tersebut, sejak kapan dia mengetuai kelompok lain juga yang namanya hampir mirip dengan kelompok kami, dan siapa anggotanya? Kenapa kami yang penduduk dusun Pemantek tidak tahu ada kembaran dari kelompok kami?” Kata Muhdim bernada kebingungan.

Sekarang sudah jelas kata Muhdim, Berdasarkan surat Keputusan Bupati yang kami peroleh bahwa memang kelompok tani Pade Geger II yang mendapatkan bantuan tersebut.

“Bisa dipastikan bahwa keterangan yang di ungkapkan di media beberapa waktu lalu oleh saudara Khaerudin keliru dan bisa jadi bisa dikatakan palsu.” Tegas Muhdim.(H. Syamsul Hadi)