Jakarta | suararakyat.net – Andhi Pramono, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan rekening banknya dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kami sudah bekukan sejak awal proses analisis”, terang Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, Jum’at (19/5/2023).
Namun, Ivan tidak memberikan informasi detail terkait jumlah uang yang dibekukan di rekening Andhi. Ia menyebutkan, akun tersebut kini menjadi kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam wawancara terpisah, Natsir Kongah, Humas PPATK, menyatakan telah melakukan analisis keuangan terhadap Andhi Pramono. Hasil analisis sudah diserahkan ke KPK.
“Hasil analisis yang dilakukan oleh PPATK sudah diserahkan kepada penyidik”, ucapnya.
Saat ditanya soal nilai rekening yang dibekukan milik Andhi Pramono, Natsir hanya menyebut jumlahnya besar.
“Cukup besar. Nilai persis sedang diproses oleh penyidik”, jelasnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, bahwa nilai transaksi di rekening Andhi Pramono bisa melebihi miliaran rupiah. Penyidik โโKPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui transaksi keuangan yang melibatkan Andhi Pramono.
“Bisa lebih besar dari itu. Penyidik sedang bekerja keras untuk itu”, tandas Natsir.
Andhi Pramono telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi, dengan nilai gratifikasi yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.(Arf)