Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsTerkait Sewa Printer, Ini Penjelasan Kabid Pelayanan Pengolahan Verifikasi dan Penepatan

Terkait Sewa Printer, Ini Penjelasan Kabid Pelayanan Pengolahan Verifikasi dan Penepatan

Purwakarta | suararakyat.net – Ketika kita ingin menyelesaikan suatu perkara, maka kita di wajibkan tahu makalah nya agar setelah kita mengkaji makalah, nanti melangkah kedepan nya kita tidak ada lagi kata tuduhan sebelah pihak apalagi menuduh tanpa dasar. Sebab, jika suatu makalah telah kita baca kemudian kita mengkaji nya, maka kita tidak akan salah paham apalagi sampai menyudutkan pihak lain, demikian di katakan Krisubanuk,SE selaku Kepala Bidang PPVP, Senin (12/06/2023).

Banu sapaan akrab nya, menambahkan. Jika Pihak kami di anggap telah melakukan pelanggaran apalagi sampai menghambur-hamburkan uang negara itu pantas di justice atau silahkan saja di laporkan. Sebab, banyak orang-orang yang hanya sebatas menduga dan tidak tahu persis duduk persoalan nya, makanya hanya bisa menduga tanpa melakukan kroschek terkait kebenaran anggaran yang selama ini jadi buah bibir saja tanpa tahu persoalan yang sebenarnya.

Persoalan sewa Printer itu memang sebesar Seratus Juta Rupiah per tahun, namun dari hasil sewa printer tersebut bisa menghasilkan pendapatan hingga Seratus Miliar per tahun, jadi kalau menurut saya,, dari hasil sewa printer yang di gadang-gadang ada kongkalingkong dan ada dugaan korupsi, dari mana dasarnya,, kemudian apakah bisa di buktikan atau tidak, sementara pada saat kami melakukan sewa printer, semua nya jelas dari hasil sewa printer tersebut pihak Bapenda bisa menghasilkan uang sebesar Seratus Miliar per tahun, ucap Kabid PPVP.

Jika pihak Bapenda harus membeli alat Printer, kan tidak ada dasar atau notulen atau pagu anggaran untuk membeli nya,, karena budget nya kurang dari harga Printer tersebut. Anggaran nya hanya ada Seratus Juta Rupiah, sementara jika Printer tersebut di beli, kan harga nya mencapai Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah, jadi kekurangan nya banyak dan anggaran nya tidak memadai atau tidak akan cukup jika harus membeli Printer makanya kami ambil jalan yang relevan dengan cara menyewa, kata Kepala Bidang PPVP.

Nah untuk urusan kenapa pihak Bapenda menyewa Printer. Pertama, Anggaran untuk pembelian Printer tidak cukup dan yang kedua untuk pembelian Printer anggaran nya tidak ada.

Sementara untuk tingkat kerusakan pada Printer baik tinta dan lain sebagainya, itu semua di tanggung oleh pemilik Printer, jadi jika kita pakai saja. Nah, jadi anggaran untuk pembelian Printer itu tidak ada,makanya kita mencari solusi dengan cara menyewa.

Sementara untuk progres di tahun 2023 itu memiliki sistem yang di namai Cashless. Tujuan program Cashless tersebut yakni adanya akuntabilitas, efisiensi, Transfaransi jadi intinya untuk memudahkan pelayanan di berbagai sektor saat akan membayar pajak.

Salah satu Contoh, misalkan ada masyarakat yang ingin membayar pajak, sementara rumahnya jauh, tarohlah si pembayar pajak tersebut rumah nya berada di daerah Kecamatan Sukasari, nah dengan ada nya Program Cashless ini, bisa di pakai serta bisa merasakan manfaat nya sebab,, jika mau bayar pajak tidak harus datang ke kantor cukup melakukan transaksi via Caahless, tegas Kabid PPVP. (Che)