Jakarta | suararakyat.net – Sebanyak 60 orang telah diamankan oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di permukiman di Jalan Dwiwarna Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat, terkait kasus perjudian. Tindakan mereka akan diikuti dengan pengujian urine.
AKBP Indrawienny Panjiyoga, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengatakan kepada wartawan pada Selasa malam (13/6/2023), “Kami akan melakukan pengujian urine kembali nanti.”
Panjiyoga menyatakan bahwa dari total pelaku yang diamankan, ada yang berperan sebagai penyelenggara dan pemain. Selain itu, ada dua jenis permainan yang berhasil diamankan, yaitu pakyu dan tasiau.
“Kami telah berhasil mengamankan 60 orang yang diduga terlibat, baik sebagai penyelenggara maupun pemain,” ujarnya.
Barang bukti berupa alat-alat judi dan uang taruhan juga berhasil diamankan. Namun, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan jumlah uang yang disita.
“Terkait uang sebagai barang bukti, kami masih sedang menghitung jumlahnya dan sedang memeriksa peran masing-masing. Kami juga menyita alat-alat perjudian, uang, dadu, dan lain-lain,” jelasnya.
Panjiyoga menambahkan bahwa lokasi tersebut adalah sebuah gang perumahan. Kepolisian sudah beberapa kali melakukan penindakan di lokasi tersebut, tetapi aktivitas perjudian terus muncul kembali. Sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, pihak kepolisian akan terus bertindak untuk memerangi tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Kami telah melakukan penindakan di lokasi tersebut berkali-kali. Sesuai dengan instruksi Kapolri sebelumnya, kami bertekad untuk terus melawan tindak pidana perjudian di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” pungkasnya.(Rz)