Depok | suararakyat.net – Wali Kota Depok, Mohammad Idris, memutuskan untuk melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menggunakan kendaraan dinas dalam perjalanan mudik Lebaran 2023. Larangan ini ditegaskannya melalui Surat Edaran (SE) Nomor 593/214-BKD yang diterbitkan pada tanggal 17 April 2023, dengan tujuan untuk memperkuat kebijakan tersebut.
Larangan ini didasarkan pada ketentuan angka 6 dalam SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya tanggal 30 Maret 2023.
Ketentuan tersebut mengarahkan kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD untuk melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, dan hanya boleh digunakan untuk kepentingan yang terkait dengan kedinasan.
Selain itu, pemilihan waktu larangan ini juga mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H ditentukan selama 8 (delapan) hari, serta adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) yang mengatur penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Oleh karena itu, perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional di lingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Sebagai implementasi kebijakan tersebut, kendaraan dinas jabatan/operasional roda 4 (empat) dan/atau roda 2 (dua) yang dimiliki oleh Pemkot Depok dilarang untuk digunakan sebagai sarana transportasi mudik lebaran. Selain itu, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST Penggunaan Kendaraan Dinas juga diharapkan untuk melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Kebijakan ini harus dilaksanakan dan mendapatkan perhatian dari seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok. Dengan demikian, diharapkan penggunaan fasilitas dinas kendaraan selama perjalanan mudik Lebaran dapat dihindari dan pencegahan korupsi serta pengendalian gratifikasi dapat diperkuat dalam menjaga integritas Pemerintahan Daerah. (Edh)