Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsTarif Baru Ojek Online (OJOL), Naik Per Agustus 2022

Tarif Baru Ojek Online (OJOL), Naik Per Agustus 2022

Reporter: Sawijan

Jakarta | suararakyat.net – Pemerintah menaikkan tarif (OJOL) Ojek online berbasis aplikasi. Tarif ojek online kini diatur berdasarkan keputusan pemerintah.

Peraturan itu merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Kp 564 Tahun 2022 tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk kepentingan Masyarakat, yang dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku pada 4 Agustus 2022.

Perusahaan aplikasi harus segera melakukan penyesuaian tarif pada aplikasinya. KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini menggantikan KM Nomor KP 348 Tahun 2019. setelah keluarnya peraturan tersebut.

Mengenai peraturan baru tersebut, sistem zonasi masih berlaku, yaitu dibagi dalam tiga zonasi antara lain:

1. Zona 1 Meliputi Sumatera, Bali, dan Jawa selain (Jabodetabek) Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi.

2. Zona 2 Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

3. Zona 3 Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua

Komponen Tarif Baru Ojek Online

Komponen biaya pembentuk tarif baru ojek online terdiri atas dua hal, antara lain:

1. Biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

2. Biaya tidak langsung iyaitu biaya jasa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. dan biaya jasa yang tertera sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Berikut ini tarif baru ojek online yang menerapkan biaya jasa batas atas, batas bawah, dan minimal sesuai zonanya.

Tarif baru ojek online Zona 1 (Satu).

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250 sampai Rp 11.500

Tarif baru ojek online Zona 2 (Dua).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000 sampai Rp 13.500

Tarif baru ojek online Zona 3 (Tiga).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500 sampai Rp 13.000

Tarif Lama Ojek Online

Sebagai pelengkap informasi, berikut tarif lama ojek online berdasarkan aturan KM No. KP 348/2019:

Tarif lama ojek online Zona 1 (Satu).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.300/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai Rp10.000

Tarif lama ojek online zona 2 (Dua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif lama ojek online zona 3 (Tiga).

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000

Demikian itu penjelasan tarif baru (OJOL) ojek online zona 1 sampai 3.