Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Ikut Seruannya! Besok DPRD Depok Ngarak Ondel-Ondel Bareng Warga

DEPOK | suararakyat.net - Ada yang spesial dari perayaan Lebaran Depok tahun ini! Sejumlah anggota DPRD Kota Depok dijadwalkan turun langsung ke jalan untuk...
HomeNewsTanggapi Keluhan Warga Tentang Proyek Pembuatan Trotoar Jalan Margonda-Kartini, H.Imam Musanto Minta...

Tanggapi Keluhan Warga Tentang Proyek Pembuatan Trotoar Jalan Margonda-Kartini, H.Imam Musanto Minta PUPR Mengingatkan Kontraktor Pelaksana

Depok | suararakyat.net – Menanggapi keluhan warga terkait pekerjaan pembuatan trotoar baru di Jalan Raya Margonda Raya – Jalan Raya Kartini yang dinilai membahayakan warga pengguna jalan dan rawan rusak kembali, H.Imam Musanto.S.Pd.MM anggota DPRD Kota Depok Komisi D Fraksi PKS, mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kita Depok untuk menindak tegas Kontraktor Pelaksana agar segera menyelesaikan pekerjaannya dan merapihkan pekerjaan yang berpotensi membahayakan warga.

Politisi PKS yang super aktif dan dikenal dekat dengan masyarakat ini mengatakan, setelah dirinya mendapatkan informasi dari warga yang merasa kecewa tentang pekerjaan trotoar yang sedang dilakukan dan dinilai membahayakan para pengguna jalan tersebut, langsung melihat titik lokasi yang memang diakuinya bahwa SOP pekerjaan tersebut memang sangat mengkhawatirkan dan jauh dari standarisasi pekerjaan DPUPR.

“Melihat kondisi dilapangan, pekerjaan pembuatan trotoar baru ini memang jauh dari standarisasi pekerjaan lapangan. Mulai dari rambu atau tanda, agar tidak membahayakan para pengguna jalan, material sisa yang terkesan dibiarkan hingga terjadi penyempitan jalan, serta penutup lubang drainase yang belum tertutup dan tidak diberikan tanda, tentunya hal inilah yang dikhawatirkan masyarakat”, ucap Bang Imun, Rabu 7/12/2022.

“Berdasarkan UU No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, sanksi terhadap kontraktor atas kecelakaan kerja, diatur berdasarkan tingkatannya mulai dari teguran sampai pencabutan izin usaha. Dalam UU Jasa Konstruksi, aspek keselamatan tercantum di Pasal 52 yang menyebutkan, penyedia jasa dan sub penyedia jasa dalam penyelenggaraan konstruksi harus memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan”, tegasnya.

Ketua Perbakin Kota Depok ini menilai, bahwa dalam kejadian tersebut, pihak DPUPR Kota Depok sangat perlu memberikan teguran keras kepada pihak pelaksana dalam hal ini kontraktor, untuk segera merapihkan pekerjaannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bagi semua pihak terutama efek negatif terhadap masyarakat Kota Depok.

“Berdasarkan Pasal 96 ayat (1), penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara konstruksi, hingga pencabutan izin”, jelas Bang Imun.

“Dalam melaksanakan pekerjaan Peningkatan Jalan setiap tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan mulai dari awal. Pelaksanaan Pekerjaan sampai dengan akhir kegiatan di lapangan, diusahakan tidak mengganggu arus lalu lintas. Karena aktifitas arus lalu lintas yang terhambat akibat adanya kegiatan proyek jelas akan merugikan dan membahayakan para pengguna jalan raya”, ungkapnya.

H.Imam Musanto mengimbau pihak DPUPR Kota Depok untuk segera merespon komplain dan kekhawatiran masyarakat tersebut, serta menempatkan pengawas yang berkompeten dibidangnya, untuk memastikan agar pihak kontraktor tidak lagi bekerja dengan tidak mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam SOP dan aturan hukum yang telah disepakati bersama.

“Saya mendesak pihak DPUPR Kota Depok untuk segera merespon komplain dan kekhawatiran warga, dengan menempatkan para pengawas yang ahli dibidangnya untuk dapat memastikan kedepannya pekerjaan bisa berjalan sesuai rencana dan tidak mengakibatkan dampak negatif bagi semua pihak”, jelasnya.

“Standar Pekerjaan Lapangan (SPL) harus tetap dijadikan acuan pada proses pekerjaan yang sedang berlangsung, karena hal ini merupakan salah satu dari tiga Standar Auditing yang berlaku umum. Standar ini sangat berperan penting dalam suksesnya proses audit yang dijalankan hingga didapatnya hasil temuan audit. Untuk itu saya berharap kejadian ini segera diselesaikan dan tidak lagi terjadi pada pekerjaan-pekerjaan selanjutnya”, pungkas Bang Imun.

Diketahui, bahwa setiap rencana pembangunan tata ruang Kota, telah ditetapkan beberapa aturan-aturan hukum yang jelas, dan berfungsi sebagai safety land agar para kontraktor pelaksana tidak berbuat hal-hal yang dapat membuat kerugian terhadap regulasi penggunaan anggaran pemerintah.

Adapun aturan-aturan tersebut antara lain :

Pasal 52

Penyedia Jasa dan Sub penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi harus:

a. sesuai dengan perjanjian dalam kontrak;

b. memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan; dan

c. mengutamakan warga negara Indonesia sebagai pimpinan tertinggi organisasi proyek.

Pasal 96

(1) Setiap Penyedia Jasa dan/atau Pengguna Jasa yang tidak memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:

a. Peringatan tertulis.

b. Denda administratif.

c. Penghentian sementara kegiatan layanan Jasa Konstruksi.

d. Pencantuman dalam daftar hitam.

e. Pembekuan izin dan/atau

f. Pencabutan izin.

(Arifin)