Depok | suararakyat.net – Menanggapi terkait temuan Panwascam Cilodong tentang banyaknya pelanggaran Pemilu 2024 yang berupa tidak dilengkapinya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) pada kegiatan kampanye yang dikeluarkan oleh Polres Depok. Ketua Bawaslu Kota Depok Fathul Arif menyebut, bahwa apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para kontestan Pemilu 2024 tidak ada toleransi, semua akan ditindak sesuai aturan yang telah ditentukan dengan tanpa pengecualian.
“Tidak ada istilah ditoleransi atau tidak ditoleransi, semua pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku”, tegas Fathul Arif, Rabu 27/12/2023.
“Untuk kejadian di tingkatan Panwascam itu bisa diselesaikan, terkait jumlah belum kami rekap”, terangnya.
Lebih lanjut Fathul Arif mengungkapkan, bahwa Bawaslu Kota Depok terus melakukan imbauan – imbauan terkait aturan – aturan dan sanksi – sanksi yang akan dikenakan kepada para kontestan sebagai upaya masif dalam mewujudkan Pemilu 2024 yang Jujur, Adil, serta Kondusif.
“Meskipun imbauan untuk Parpol sudah kami layangkan, namun tetap kami meminta para Parpol untuk tetap melaksanakan kampanye yang sesuai dengan ketentuan dan peraturan Pemilu, dan jika ditemukan pelanggaran maka tetap akan diproses sesuai ketentuan yang ada”, jelasnya.

Ketua Bawaslu Kota Depok berharap, pelaksanaan Pemilu 2024 dapat berjalan dengan lebih baik dan tak banyak pelanggaran seperti kampanye hitam, fitnah, atau hoaks. Maka dari itu, ia meyakinkan perlu adanya evaluasi secara mendalam terhadap pelaksanaan Pemilu dan Pilkada agar dapat berjalan sesuai dengan keinginan bersama.(Arifin)