back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img
HomeNewsTak Ditahan, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi: Permintaan...

Tak Ditahan, Lina Mukherjee Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi: Permintaan Maaf Telah Disampaikan

Medan| suararakyat.net – TikToker Lina Mukherjee telah menjadi tersangka dalam kasus penistaan ​​agama untuk video di mana dia mengucapkan “Bismillah” dan melafalkan nama Allah sebelum makan daging babi. Lina telah meminta maaf atas tindakannya.

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, pertama-tama saya mohon maaf kepada masyarakat Indonesia, sebagai publik figur saya melakukan kesalahan yang tidak boleh ditiru dan itu berdampak pada seluruh masyarakat,” kata Lina di Polda Sumsel, seperti dilansir oleh detikSumut, Kamis (4/5/2023).

Setelah kejadian itu, Lina berharap bisa menjadi pribadi yang lebih baik. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya.

“Kepada seluruh masyarakat, khususnya umat Islam, saya mohon maaf sebesar-besarnya. Saya berharap diberi kesempatan untuk menjadi pribadi yang lebih baik, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan saya,” ujarnya.

Sebelumnya, penyidik ​​Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan ​​agama. Namun, Lina tidak ditahan.

Lina Mukherjee dijerat pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.(Rz)