back to top

Tag: Wamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru untuk Menjaga Marwah Kepala Negara

HomeTagsWamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru untuk Menjaga Marwah Kepala Negara

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

Wamenkumham Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru untuk Menjaga Marwah Kepala Negara

Jakarta | detiKnews - Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej baru-baru ini mengatakan pasal penghinaan presiden dalam KUHP tidak semata-mata diterapkan...

Categories

spot_img