back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumT Harmas Jalesveva Menang Gugatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi atas PT...

T Harmas Jalesveva Menang Gugatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi atas PT Bukalapak.com Tbk terkait Gedung One Bel Park Office

Jakarta | suararakyat.net – PT Harmas Jalesveva menanggapi gugatan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatannya. Putusan tersebut menyatakan Bukalapak telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 107.442.502.875.

Menurut Dolvianus Nana, kuasa hukum PT Harmas Jalesveva, persoalan bermula ketika Bukalapak meminta perusahaannya untuk membangun gedung perkantoran untuk disewakan. Namun, Bukalapak secara sepihak menghentikan pekerjaan, menarik pekerja, dan menghentikan sewa.

Nana mengatakan, gedung One Bel Park Office sudah selesai sesuai spesifikasi Bukalapak, dan sudah dilakukan Fit Out di beberapa lantai oleh kontraktor yang ditunjuk Bukalapak sendiri.

“Fakta tersebut tidak dibantah oleh Bukalapak”, ucap Nana dalam keterangannya, Kamis (27/4/2023).

Selain itu, Harmas mengaku tidak pernah memasarkan gedung One Bel Park Office kepada pihak lain karena telah berkomitmen untuk menyewakan gedung tersebut secara eksklusif kepada Bukalapak.

“Padahal hanya berdasarkan Letter of Interest Bukalapak yang diputus secara sepihak oleh Bukalapak”, terangnya.

Nana mengaku ada dua gugatan yang diajukan Harmas. Putusan dalam gugatan pertama adalah TIDAK (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau dianggap cacat formal oleh hakim dan karenanya tidak dapat diterima.

“Gugatan ditolak karena tidak ada pihak”, ujar Nana.

Dia menambahkan, putusan NO tidak terkait dengan substansi perkara.

“Karena gugatan pertama sama sekali tidak menilai substansi perkara. Artinya Bukalapak juga tidak menang”, imbuhnya.

Lebih lanjut, selama uji coba, terbukti bahwa deposit pemesanan yang dibayarkan Bukalapak sama sekali tidak dinikmati oleh Harmas. Pasalnya, uang jaminan pemesanan digunakan untuk membayar broker/agen properti yang ditunjuk Bukalapak sendiri sebesar Rp 3,5 miliar.

“Namun, tidak ada perjanjian sewa antara Harmas dan Bukalapak, maupun pembayaran service charge kepada manajemen Mal One Bel Park. Oleh karena itu, Harmas tidak menikmati uang jaminan pemesanan yang dibayarkan Bukalapak”, lanjutnya.

Menurut pemilik Harmas, pada akhir Maret 2021, salah satu pemilik Bukalapak bertemu dengan pemilik Harmas untuk merundingkan masalah kerugian di gedung Kantor One Bel Park. Bukalapak dikabarkan menawarkan kompensasi sebesar Rp 5 miliar kepada Harmas, namun Harmas menolaknya karena dinilai tidak cukup dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan Harmas untuk menyelesaikan gedung One Bel Park Office.

“Klien kami juga menyayangkan hanya mengangkat isu pemutusan minat Bukalapak secara sepihak karena jika dilakukan sebelum IPO Bukalapak, uang banyak orang bisa terselamatkan”, pungkas Nana.(Arf)