Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Masuk Struktur KONI, Andi Tatang Gaspol Urus Hukum

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat, Prof. H. Muhammad Budiana , secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus...
HomeNewsT. Farida Rachmayanti Tegaskan, Trotoar Margonda Jangan Sampai Beralih Fungsi

T. Farida Rachmayanti Tegaskan, Trotoar Margonda Jangan Sampai Beralih Fungsi

Depok | suararakyat.net – T. Farida Rahmayanti,  Anggota Komisi A DPRD Kota Depok menyebut, bahwa penataan trotoar Jalan Raya Margonda terus diakukan hingga memasuki ke segmen 3. Hadirnya trotoar yang lebih tertata akan memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pejalan kaki. Pada sisi lain akan membuat wajah Margonda sebagai etalasenya Kota Depok menjadi semakin fresh, dan elegan yang membanggakan warganya. Dirinya berharap taman (Separator) pun bisa direvitalisasi agar semakin asri dan cantik.

“Namun yang perlu diantisipasi sejak awal, adanya para pedagang kaki lima yang ‘memanfaatkan’ fasilitas trotoar. Jika tidak segera dilakukan pembinaan dan pengendalian akan semakin marak. Yang nantinya akan membuat kesemrawutan selain berubahnya fungsi”, terang Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Depok ini, Jum’at 13/10/2023.

“Tentunya pemerintah bukan tidak pro terhadap para pedagang. Namun, mereka juga harus mengikuti aturan yang ada demi kemaslahatan bersama, dan ketertiban umum pun harus ditegakkan secara disiplin”, sambungnya.

Politisi yang dikenal super aktif ini pun menjelaskan, bahwa pada Perda Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum telah menetapkan masalah Tertib Usaha/Berjualan.

“Dalam Pasal 14 ditegaskan, bahwa ‘Setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, Trotoar, Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), pinggir rel kereta dan bantaran sungai. Selain itu, ‘Setiap orang atau badan dilarang berjualan di Jalur Hijau, Taman Kota, serta tempat umum lainnya, kecuali diizinkan oleh pejabat yang berwenang”, jelasnya.

“Pemkot Depok sesegera mungkin melakukan inventarisasi di titik manakah sepanjang jalan Margonda yang telah muncul, tentunya pembinaan terhadap mereka tidak hanya oleh Satpol PP saja. Tapi juga menyertakan Dinas UKM dan Disdagin. Namun, tantangannya adalah kita tidak cukup hanya melarang tapi harus memberikan alternatif solusi. Mencari tempat alternatif untuk mereka. Dalam hal ini bisa dibuka sinergi dengan dunia usaha disepanjang Margonda. Misal toko modern dan pusat perbelanjaan”, tuturnya.

Farida menambahkan, bahwa pengendalian terhadap penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di Margonda terkait para pedagang kaki lima ini sangat mendesak, dan jangan dibiarkan menjamur. Perangkat daerah juga harus berkolaborasi dengan lembaga pemerintah RT/RW untuk menjaga trotoar Margonda agar tidak beralih fungsi.

“Dalam Peraturan Daerah Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum disebutkan tentang peran serta masyarakat. Pertama, masyarakat mempunyai kesempatan untuk berperan serta dalam membantu upaya penyelenggaraan ketertiban umum
dalam makna yang seluas-luasnya. Kedua, Masyarakat dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang apabila mengetahui adanya pelanggaran terhadap ketertiban umum, dan Ketiga, Pemerintah Kota wajib menindaklanjuti dan memberikan jaminan keamanan serta perlindungan kepada para pelapor”, tandasnya.(Arifin)