Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Aliansi Pendidikan: Lindungi Hak Belajar Anak, Buka Dialog Soal Lahan SDN Utan Jaya

DEPOK | suararakyat.net - Ketua Aliansi LSM Pendidikan, Mulyadi Pranowo, angkat bicara terkait polemik penggembokan SDN Utan Jaya yang dilakukan oleh pihak ahli waris...
HomeTeknologiSukses Laksanakan Tranformasi Digital, Pemkot Depok Kantongi Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Sukses Laksanakan Tranformasi Digital, Pemkot Depok Kantongi Penghargaan dari Kementerian PAN-RB

Depok | suararakyat.net – Pemerintah Kota Depok berhasil meraih penghargaan Anugerah Digital Government Award – SPBE Summit Tahun 2023 kategori Penguatan Kebijakan SPBE. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas secara langsung memberikan penghargaan ini kepada Wali Kota Depok, Mohammad Idris.

Wali Kota Depok mengatakan bahwa penghargaan ini merupakan bukti dan komitmen Pemkot Depok dalam menjalankan transformasi digital pemerintahan dan sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kinerja serta kualitas pelayanan dan pembangunan di Kota Depok.

“Tentu kami sadar perkembangan zaman dan kemajuan teknologi, transformasi digital pemerintahan menjadi sebuah keniscayaan dalam pelayanan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Kiai Idris, usai menerima penghargaan di Kempinski Grand Ballroom, Jalan M.H. Thamrin Nomor 1, Jakarta Pusat, Senin (20/03/23)

Idris mengungkapkan, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya. Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik menyatakan hal tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas menjadi payung hukum dalam transformasi digital pemerintahan di Kota Depok. Sejak 2019, framework Kota Cerdas mulai diimplementasikan, dengan tiga prioritas program yaitu Depok Single Window (DSW), Depok Single Message (DSW), dan Depok Single Map (DSM).

Capaian Indeks SPBE Kota Depok Tahun 2021 sebesar 2,99 atau kategori Baik dan capaian SAKIP sebesar 68,39. Tahun 2022, indeks SPBE Kota Depok mengalami peningkatan menjadi 3,42 atau kategori Baik. Indeks ini merupakan akumulasi penilaian dari empat domain, yaitu kebijakan SPBE, tata kelola SPBE, manajemen SPBE, dan layanan SPBE. Angka ini cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata indeks SPBE di tingkat provinsi sesebesar 2,74 dan nasional sebesar 2,35.

“Jika, dilihat dari data Indeks SPBE pemerintah daerah di Indonesia, Kota Depok berada di posisi ke-10 sebagai wilayah dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik terbaik tahun 2022 kategori pemerintah daerah Indonesia,” tuturnya.

Idris mengungkapkan beberapa SPBE (Pelayanan Publik Berbasis Elektronik) telah diterapkan di Kota Depok. Diantaranya adalah layanan di bidang administrasi pemerintahan melalui e-Office Teman Kerja.

“Korespondensi antar departemen dilakukan melalui aplikasi ini sehingga paperless,” ujarnya.

Ada juga e-Planning atau Easy Plan dan Teman Litbang, e-Budgeting melalui SIPD dan e-Sharing (hibah/bantuan), serta e-Human Resources melalui SIMPEG, dan lainnya.

Selanjutnya ada pelayanan di bidang ekonomi dan perizinan melalui e-Procurement, LPSE, e-Licensing melalui OSS dan Perizinan Online, perpajakan melalui Easy Tax, ketenagakerjaan melalui SIMPEL Kepok dan penggunaan QRIS di pasar tradisional, dan lain-lain.

Dari sisi pelayanan publik terdapat e-Pengaduan melalui SIGAP, e-Health melalui SJP Online, e-Pendidikan melalui Penerimaan Mahasiswa Baru (PPDB) Online, e-Sosial melalui SITPAS atau Sosial Terpadu. Kemudian, Depok Single Window, Wifi Gratis di seluruh RW dan Area Publik, dan lain-lain.

Selain menambah layanan SPBE, sambungnya , Pemkot Depok juga membangun infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK), antara lain, penyediaan pusat data, penyediaan Disasater Recovery Center (DRC), penyediaan jaringan intra pemerintah, penyediaan layanan internet bagi publik dan aparatur.

Selanjutnya, penyediaan teknologi Internet of Things (IoT) untuk pengawasan kota yang lebih baik, penyediaan Depok City Operating Room (DeCOR) dan IAS TC (Integrated Area System-Transportation Center).

“Kami menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas kerja samanya dalam kerangka kerja COLLABORATIVE GOVERNANCE, sehingga raihan Digital Government Award dapat dicapai pada tahun 2023,” ujarnya.

“Beberapa indeks yang harus ditingkatkan menjadi bahan evaluasi dan kita penuhi dalam tahun ini, sehingga Indeks SPBE Tahun 2023 nanti bisa meningkat lagi,” jelasnya. (Edh)