back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeHukumSuharjono: Semua Hakim harus Paham Perma

Suharjono: Semua Hakim harus Paham Perma

Banda Aceh | suararakyat.net – Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA), Dr. H. Suharjono, telah menegaskan bahwa semua Hakim di Aceh, termasuk Hakim Tinggi dan Hakim Peradilan Tingkat Pertama, harus memahami semua Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Ini sangat penting karena Perma merupakan pedoman bagi hakim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” ujar Suharjono, Selasa (28/03/2023)

Pada tanggal 27 dan 28 Maret 2023, acara Sosialisasi Perma-Perma terbitan Tahun 2022 diadakan di Balai Tgk Chik di Tiro, Gedung Sementara PT BNA.

Pemateri sosialisasi adalah beberapa Hakim Tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh, dan para peserta adalah semua Hakim Tinggi, Hakim Tingkat Pertama, Kesekretariatan, dan Kepaniteraan di seluruh Aceh yang berada pada 22 Pengadilan Negeri. Acara sosialisasi dilakukan secara offline di Ruang Sidang Utama PT BNA yang di-online-kan secara daring ke 22 PN seluruh Aceh.

Dalam acara sosialisasi tersebut, beberapa Perma dibahas, antara lain Perma No 1 Tahun 2022 terkait Restitusi dan Rehabilitasi bagi Pelaku dan Korban Kejahatan HAM, Terorisme, dan lain-lain, yang disampaikan oleh Hakim Tinggi Ainal Mardhiah, MH.

Selain itu, Perma No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Hakim Tinggi H. Makaroda Hafat, SH, MH.

Sementara itu, Perma No 3 Tahun 2022 tentang mediasi secara elektronik disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar, SH, MH.

Dan yang terakhir, Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perma No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, disampaikan oleh HT Pandu Budiono, SH, MH.

Setelah acara sosialisasi, semua peserta memberikan respon yang cukup baik dan antusias. Dalam tanya jawab, terlihat bahwa implementasi Perma-Perma tersebut perlu didukung dengan aplikasi digital yang up-to-date. Menanggapi hal ini, Dr. Taqwaddin, Hakim Humas PT BNA, menyatakan bahwa versi aplikasi SIPP pada Mahkamah Agung perlu ditingkatkan performancenya.

Mengakhiri acara sosialisasi, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Suharjono, memberikan Piagam Penghargaan dan Buah Tangan kepada Hakim dan ASN terbaik Semester ini. Penghargaan tersebut diberikan kepada Hakim Tinggi Pandu Budiono, Panitera Muda Hukum Syawaluddin, PNS Kepegawaian Rasyed Ginting, dan Bahri, serta memberikan Penghargaan serta souvernir kepada petugas PTSP terbaik PT BNA triwulan ini Yuslianita. Demikian info dari Hakim Humas PT BNA, Dr Taqwaddin. (Rizki M)