Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Soal SDN Utan Jaya, HBS Desak Pemkot Depok Bertindak Tegas dan Transparan

DEPOK | suararakyat.net - Anggota DPRD Kota Depok H. Bambang Sutopo  (HBS) mengungkapkan rasa simpatinya atas kejadian di SDN Utan Jaya oleh pihak yang...
HomeNewsSuami Membunuh Istri dengan Kejam di Bandung: Motif Pembunuhan Terungkap dan Pelaku...

Suami Membunuh Istri dengan Kejam di Bandung: Motif Pembunuhan Terungkap dan Pelaku Dibekuk

Bandung | suararakyat.net – Seorang suami telah melakukan pembunuhan terhadap istrinya di Bandung, Jawa Barat. Korban ditemukan tewas dengan tubuh terbungkus dalam karung di Gang Family, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu, 7 Juni 2023.

Setelah melarikan diri, pelaku pembunuhan tersebut akhirnya berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Berikut ini adalah informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.

Peristiwa suami membunuh istri di Bandung bermula dari penemuan mayat korban di sebuah rumah kontrakan di Gang Family, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Rabu (7/6/2023). Korban bernama Ema Purnama (43) dan berasal dari Cigondewah Girang, Kelurahan Melong, Kota Cimahi.

Menurut Ketua RT setempat, Ika Karcita, “Yang tinggal di situ adalah laki-laki, yaitu suami korban yang telah meninggal. Sedangkan perempuannya, jarang terlihat karena orang Cijerah katanya,” ujarnya pada Kamis (8/6/2023).

Warga setempat menduga bahwa suami Ema membunuhnya pada hari Senin (5/6/2023). Dugaan ini muncul setelah warga melihat pelaku terakhir kali keluar dari rumah kontrakan yang disewa oleh suaminya.

“Ibu itu tidak memberi kabar kepada keluarganya selama tiga hari. Pada saat yang sama, saat itulah warga di sini melihat pria tersebut keluar dari kontrakan,” kata Ika.

“Ini sudah cukup mencurigakan. Pada hari Rabu kemarin, kami menemukan mayat dalam karung di dalam kontrakan,” tambahnya.

Jasad korban ditemukan terbungkus dalam karung setelah salah satu anaknya mencari keberadaan ibunya. Penemuan mayat tersebut pertama kali terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, dan kemudian diserahkan kepada polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada pukul 15.00 WIB.

“Kami menerima laporan tentang adanya bau yang mencurigakan di dalam salah satu rumah kontrakan,” kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, saat berada di lokasi kejadian pada Rabu (7/6/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, terungkap bahwa pelaku pembunuhan terhadap Ema Purnama adalah suaminya sendiri, Ali Nurdin (52). Pelaku merupakan warga Singajaya, Garut, dan telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Setelah kami melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kami menyimpulkan bahwa salah satu tersangka adalah suami korban. Kami melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap tersangka,” ujar Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus tersebut pada Senin (12/6/2023).

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dipenjarakan. Ia dijerat dengan Pasal 338 KUHP mengenai Pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kombes Budi Sartono juga mengungkapkan bahwa tersangka sempat melarikan diri ke Muaro Jambi setelah melakukan pembunuhan terhadap istrinya di sebuah kontrakan di Gang Family, Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung pada Senin (5/6).

“Kami berhasil menangkap tersangka di Desa Tanjungmulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi pada hari Minggu kemarin,” ucapnya.

Ema Sumarna (43) dan suaminya, Ali Nurdin (52), diketahui sedang mengalami pertikaian dalam rumah tangga sebelum pembunuhan terjadi. Polisi mengatakan bahwa sebelum membunuh korban pada Senin (5/6/2023), tersangka mencoba meyakinkan Ema untuk membatalkan niat cerai mereka. Namun, korban menolak dan tetap bersikeras untuk mengakhiri hubungan mereka dengan tersangka.

“Tersangka membunuh istrinya sendiri karena merasa sakit hati karena ingin berdamai dengan korban, namun korban menolak,” kata Budi saat rilis pengungkapan kasus tersebut di Polrestabes Bandung pada Senin (12/6/2023).

Karena ditolak, tersangka kemudian meminta uang sebesar Rp 27 juta kepada korban. Jumlah tersebut dianggap sebagai pembayaran untuk jasa yang pernah diberikan oleh tersangka dalam membangun kontrakan milik korban.

Namun, korban kembali menolak permintaan tersebut dengan alasan bahwa suaminya itu miskin. Akibatnya, tersangka menjadi marah dan memukul wajah korban serta menekan dadanya dengan lutut, dan terakhir mengikat lehernya dengan menggunakan sarung hingga korban meninggal dunia.

Saat ini, pelaku dalam kasus suami membunuh istri di Bandung telah dipenjarakan. Ia menyesali perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas tindakannya tersebut.

“Iya, Pak (menyesal). Saya bersedia bertanggung jawab,” ucap Ali saat konferensi pers pengungkapan kasus di Polrestabes Bandung, Jalan Jawa, pada Senin (12/6/2023).(Rz)