Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Pakde Bowo Gaungkan Bonsai Sebagai Daya Tarik Wisata Baru Kota Depok

DEPOK | suararakyat.net – Suasana Taman Bonsai K3D di Kota Depok akhir pekan ini begitu hidup. Ratusan pecinta bonsai berkumpul dalam ajang kontes dan...
HomeNewsStrategi KAI dalam Menanamkan Semangat Cinta Tanah Air kepada Semua Karyawan

Strategi KAI dalam Menanamkan Semangat Cinta Tanah Air kepada Semua Karyawan

Jakarta | suararakyat.net – PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengadakan acara Town Hall Meeting berjudul ‘Wawasan Kebangsaan dan Rasa Cinta Tanah Air’ di pusat kereta api Jakarta Railways Center, Jakarta. Acara ini diadakan secara daring untuk seluruh jajaran pegawai KAI Group.

Dalam kesempatan tersebut, Didiek Hartantyo, Direktur Utama KAI, menegaskan komitmen perusahaan untuk tidak mentoleransi tindakan yang bertentangan dengan hukum, terutama terkait tindakan terorisme. KAI berkolaborasi dengan berbagai pihak, terutama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88, dalam mengambil langkah-langkah terencana dan konsisten dalam menghadapi isu tersebut.

Didiek menyampaikan pentingnya mengingatkan kembali bahwa Pancasila adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia, terutama di era teknologi yang memungkinkan penyebaran pemikiran radikal melalui media sosial. Oleh karena itu, pemahaman tentang Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air perlu ditekankan kembali kepada seluruh insan KAI.

Tujuan acara ini adalah membuka pemikiran seluruh pegawai KAI untuk memperkuat pemahaman mereka terhadap Pancasila dan loyalitas terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Didiek berharap bahwa melalui pemahaman yang kuat ini, pegawai KAI akan memegang teguh nilai-nilai AKHLAK (Amanah, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif) dalam menjalankan tugas mereka.

Didiek juga mengajak seluruh pegawai KAI untuk tetap disiplin dan konsisten mengimplementasikan nilai-nilai perusahaan serta loyalitas terhadap NKRI.

Sandry Pasambuna, Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI, menekankan bahwa Wawasan Kebangsaan dan Cinta Tanah Air harus tercermin dalam tindakan sehari-hari, bukan hanya sebagai slogan. Dia mendorong para pegawai KAI untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga perdamaian, keamanan, dan membangun Indonesia yang adil, sejahtera, dan bermartabat.

Said Aqil Siroj, Komisaris Utama KAI, juga berbicara tentang pentingnya pemahaman agama yang komprehensif guna mencegah penyebaran fitnah oleh paham radikalisme.

Dalam konteks pencegahan terorisme, Kombes Pol Dany dari Densus 88 Antiteror Polri mengungkapkan berbagai langkah yang dapat diambil, termasuk pengawasan, konseling psikologis, dan pemahaman agama yang benar. Sinergi antara lembaga dan BUMN juga penting dalam upaya ini.

Irfan Idris dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjelaskan definisi aksi terorisme sesuai dengan hukum yang berlaku. Aksi terorisme mencakup penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menimbulkan rasa takut yang meluas, dengan potensi korban massal atau kerusakan terhadap objek vital, lingkungan, fasilitas publik, dan fasilitas internasional, didasari oleh motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.(Rz)