back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsStop Akrobat Hukum di Polda Jatim

Stop Akrobat Hukum di Polda Jatim

Surabaya | suararakyat.net – Ditreskrimsus Polda jatim menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/519/II/RES.2.2/2022/ Namun. ” Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022. Dimana sebelumnya diwaktu yang sama” Surat Informasi Nomor:
LI/362/II/RES/2.2/2022/. Ditreskrimsus tanggal 18 Februari 2022, juga diterbitkan

Atas hal itu, Hadi Pranoto selaku kuasa dari Kurator Della Anggun Paramita,SH dan Yakub Miradi,SH.MH, ” melayangkan surat kepada Presiden sampai Kapolda. Menurutnya ” Ini sungguh dramatis karena dianggap mempertontonkan akrobat hukum.

Ponang Adjie Handoko Ketua Umum AMAK
Ponang Adjie Handoko Ketua Umum AMAK

Mencermati pemberitaan suararakyat.net beberapa kali tentang “Kuasa Kurator Lapor Presiden sampai ke Kapolda Jatim”. Beberapa tokoh Ormas Jawa Timur pun turut merasa prihatin di tengah maraknya pemberitaan tentang Mafia dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Ormas-ormas itu adalah Aliansi Madura Perantauan, DPD Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Jawa Timur, (SCWI) Surabaya Coruption Watch Indonesia, (AMAK) Aliansi Masyarakat Anti Korupsi, juga ada Dewan Kesenian Surabaya (DKS).

Sementara itu, Haji Nawadi ketua AMP mendesak agar Kepolisian di Jawa Timur bersih dari Anasir yang mempermainkan hukum di luar kaidah yang berlaku dalam Negara Hukum. Hal yang sama Sekretaris DPD GPM Jatim, Drs J.B. Amiranto, M.Si.,Aku., C.A, menyerukan, jangan ada akrobatik hukum dalam tubuh Kepolisian di Jawa Timur. Jika kasus Kepailitan itu peristiwa perdata, jangan disulap jadi perkara pidana. Hormati Undang undang Kepailitan yang berlaku. J.B. Amiranto, memprihatinkan adanya aparat Ditreskrimsus Polda Jatim yang melintir perkara perdata dijadikan pidana atas pesanan debitor pailit.

Sedangkan Direktur SCWI Cipto Hari Wiyono, SH lebih keras lagi, ia menyatakan aparat Ditreskrimsus Polda Jatim jangan jadi pengkhianat Negara. Jelas bahwa Kepailitan itu program besar Pemerintah dan Negara guna mengatasi krisis moneter kok di acak-acak. Hormati hukum, hargai Pengadilan Niaga, Hakim Pengawas dan Kurator, karena mereka menjalankan amanat UUK PKPU.

Hari Cipto Wiyono SH Direktur SCWI
Hari Cipto Wiyono SH Direktur SCWI

Ponang Adjie Handoko Direktur AMAK menduga ngototnya oknum polisi menginjak-injak hukum dan melabrak wibawa Pemerintah Republik Indonesia dalam rangka pemberesan piutang macet adalah terdapat unsur politik uang. Ini Pemerintah harus turun tangan. Direktorat Tipikor Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi ataupun KPK segera menyelidiki perkara yang dikatakan praktek buruk penegakan hukum di Ditreskrimsus Polda Jatim tersebut.

Sedangkan Chrisman Hadi, SH.MH Ketua DKS berharap, Polisi selaku Alat Negara Penegak Hukum jangan dikotori menjadi alatnya pemodal.

Untuk diketahui “Penerapan ‘akrobat’ hukum ini dapat dibaca sebagai langkah ‘melayani’ atau sekedar memuaskan pihak-pihak tertentu. Itulah yang selama ini masyarakat khawatirkan, ketika penegak hukum sudah tidak lagi menjadi alat negara tapi alat kekuasaan.

Sebagai Institusi Polri, tentu sangat faham mekanisme penyidikan sebuah perkara di kepolisian, mulai penerimaan laporan pengaduan hingga pelimpahan ke kejaksaan.(okik)