Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

SDN 5 Sukmajaya Depok Diduga Abaikan Instruksi Gubernur Jabar Soal Larangan Perpisahan Sekolah

DEPOK | suararakyat.net - Sekolah Dasar Negeri (SDN) 5 Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, menuai sorotan setelah muncul informasi bahwa sekolah tersebut tetap merencanakan...
HomeKriminalSosok Orang Kuat Diduga Memfasilitasi Bos Perusahaan Roti Boenarto saat 18Tahun Jadi...

Sosok Orang Kuat Diduga Memfasilitasi Bos Perusahaan Roti Boenarto saat 18Tahun Jadi Buron

Surabaya | suararakyat.net – Kuasa hukum terlapor Johannes Harjono Setiono yakni Ridwan Obet Panjaitan.SH menduga, ada oknum Polisi Polrestabes Surabaya yang memfasilitasi serta melindungi Bos Pengusaha Roti yang diketahui buron dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Namun demikian, sayangnya ia tidak menyebut siapa nama oknum Polisi yang diduga memfasilitasi buron/DPO kasus mafia tanah itu.

“Selama ini petugas Kepolisian hanya menerima laporan pengaduan Pelapor yang sudah jelas seorang buron/DPO, serta meminta keterangan terlapor, yang menurut Ridwan Obet adalah pelanggaran etika, dan profesi bukannya memeriksa materi perkara”, katanya di Mapolrestabes Surabaya, Senin 05/12/2022.

Terlapor Johannes Harjono Setiono, didampingi kuasa hukumnya mendatangi Unit Idik II (Harda) Satreskrim Polrestabes Surabaya, menemui Aiptu Hendro Irgiyanto, untuk berikan keterangan terkait pengaduan atau laporan yang dibuat oleh Boenarto Tedjoisworo, yang diketahui pada tahun 2004 lalu merupakan seorang buron /DPO Polda Jatim.

Ia menjelaskan, dugaan oknum Polisi memfasilitasi DPO bernama Boenarto Tedjoisworo buronan Polda Jatim sesuai No: Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/II/2007/491/Dit Reskrim, Boenarto Tedjoisworo sempat ditahan namun berhasil kabur.

“Para penyidik yang sedang melakukan tugas penyelidikan dan penyidikan, ada dugaan diintervensi dengan tetap melanjutkan laporan pengaduan si DPO tersebut . Dia intervensi dengan masuk kedalam materi perkara terkait PT Laksana Budaya”, jelas Ridwan Obet

Menurut Ridwan, penyidik tidak boleh dipanggil atau diintervensi oleh presiden sekalipun jika memang sedang menangani satu kasus.

“Hal seperti ini apalagi dilakukan oleh petugas polri, tentunya harus dikecam”, katanya.

Tak luput, Ridwan Obet pun mempertanyakan bagaimana sikap dan respon Kepolisian mengenai seorang DPO Boenarto Tedjoisworo,(tersurat) yang dicari Polda Jatim beberapa tahun silam itu.

Kepolisian memberi apresiasi dan memberi perhatian terkait pertanyaan Ridwan Obet juga surat tersebut. Kepolisian siap untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan. Namun, Kepolisian menghimbau pada Kuasa Hukum terlapor Ridwan Obet untuk bersurat terkait hal ini pada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya serta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena yang berwenang untuk menangkap DPO adalah pihak Kejaksaan, jawab penyidik.

Dulu Kejaksaan minta bantuan Polisi. Kok sekarang dibolak-balik. Polisi mengarahkan supaya melaporkannya ke Kejaksaan seakan tutup mata menghadapi Bunarto sang buron/DPO ini. (okik)