Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Tiga Partai Besar Usung Anies Baswedan Nyapres 2024, Siapakah Yang Ketiban Untung?

Jakarta | suararakyat.net - Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasdem, dan Demokrat telah secara resmi mengusung Anies Rasyid Baswedan maju ke Pilpres 2024. Ketiga Partai...
HomeNewsSoroti Hasil Pemeriksaan BPK, Ketua DPC PWRI Bogor Raya : Ada Apa...

Soroti Hasil Pemeriksaan BPK, Ketua DPC PWRI Bogor Raya : Ada Apa Dengan Pengembalian Restribusi Dari DLH Kabupaten Bogor??

Bogor | suararakyat.net – Keluarnya LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK RI Jawa Barat atas laporan keuangan Pemerintahan Kabupaten Bogor Tahun 2021 pada 29 Juli 2022 lalu menjadi sorotan publik.

Pasalnya, melalui resume hasil pemeriksaan, BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern, maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun 2021 di Kabupaten Bogor.

Terdapat empat item ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi sorotan BPK, yang salahsatu item laporan menyoroti tentang Pengelolaan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang pada hasil uji petik dinyatakan tidak memadai, dan terdapat penerimaan retribusi yang tidak disetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.4.209.381.975,00.

Besarnya loss Kas Daerah dengan angka sekitar 4 Miliar lebih tersebut, mendorong berbagai pihak berlomba untuk mendapat konfirmasi atas LHP BPK RI Jawa Barat. Dikutip dari berbagai portal media online yang ikut menyoroti, terdapat konfirmasi maupun pernyataan dari Kadis maupun Kabid pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor yang menyatakan telah membayarkan minusnya retribusi ke kas daerah.

Adanya klaim pengembalian nilai retribusi yang diketahui dari 7 UPT PS (Pengelolan Sampah) dan dari Dinas LH Kabupaten Bogor tersebut, tidak diiringi dengan penyampaian bukti pengembalian ke publik.

Hal tersebut telah menjadi sorotan Ketua DPC PWRI Bogor Raya, Rohmat Selamat.SH.Mkn, yang telah membuat surat resmi terkait permohonan konfirmasi atas nama DPC PWRI Bogor Raya, yang ditujukan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Tertanggal 26 Januari 2023.

“Mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik, sesuai dengan amanah dalam UU No 14 Tahun 2018, kami atas nama DPC PWRI Kabupaten Bogor pada tanggal 26 Januari 2022 lalu, secara resmi mengajukan konfirmasi kepada DLH Kabupaten Bogor”, jelasnya.

“Namun, hingga hari ini belum mendapat respon dari surat tersebut”, ungkap Ketua PWRI Bogor Raya dalam Konferensi Pers nya, yang digelar di Kantor DPC PWRI Bogor Raya di Jalan Mayor Oking, Kota Bogor, Selasa (01/2/23) .

Ketua PWRI Bogor Raya yang juga seorang Pengacara Aktif tersebut menilai, bahwa passive nya respon DLH Kabupaten Bogor terhadap surat yang dikirimkannya, merupakan preseden negatif dalam proses pelaksanaan tatanan keterbukaan dan transparansi informasi yang jelas telah di lindungi ketentuannya oleh UU No 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Ketika KIP dan Transparansi tidak dilaksanakan, bukankah hal tersebut menjadi pemicu beredarnya opini liar?, dan pastinya menimbulkan perspektif yang kurang baik. Sudah kami telusuri pemberitaan atas adanya pernyataan, bahwa telah dikembalikan kurangnya retribusi ke Kasda (Kas Daerah). Isi surat kami pun hanya ingin mendapat tambahan informasi atas berbagai kabar tersebut, dan pastinya dengan memperlihatkan salinan pembayaran, walaupun bersifat foto dan copy saja sudahlah cukup”, tegasnya.

Terdapat lima (5) item pertanyaan yang dituangkan dalam surat konfirmasi yang diantarkan secara langsung oleh Tim DPC PWRI Bogor Raya.

“Hingga saat ini kami (DPC PWRI Bogor Raya) masih mengharapkan etika baik dari DLH Kabupaten Bogor untuk memberikan tanggapannya atas surat kami. Tim DPC PWRI Bogor Raya telah mengkonfirmasi atas dasar observasi data, dan memang belum mendapat bukti adanya bukti pengembalian pembayaran”, terangnya.

“Kami (DPC PWRI Bogor Raya) merupakan wadah organisasi profesi dari para insan Jurnalis yang pada pedoman kinerjanya menjalankan kegiatan Jurnalistik melalui kaidah dan kode etik. Surat konfirmasi merupakan wujud kebutuhan informasi yang dimaksudkan guna penyajian keberimbangan pemberitaan, yang juga mengandalkan kecepatan update informasi dalam penayangan. Semoga DLH melalui Kepala Dinas (Kadis) Ade Yana dapat segera merespon surat konfirmasi kami, sebagai bentuk keterbukaan terhadap publik”, tutup Rohmat.

Guna keberimbangan informasi, Tim DPC PWRI telah mengajukan konfirmasi ke Bagian Prolap BPKAD Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp pribadi. Dalam balasannya, pihak Prolap BPKAD menanggapi, dengan mengarahkan untuk dapat langsung mempertanyakan kepada pihak Inspektorat. (Tanto & Tim PWRI)