Jakarta | suararakyat.net – Unit Ditgakkum Korlantas Polri dan PJR Induk Serang berhasil mengamankan seorang pria yang menggunakan pelat dinas Polri palsu dan menggunakan rotator, yang mencurigakan. Kejadian ini terjadi di gerbang Tol Cikupa arah Jakarta Tol Tangerang Merak, pada hari Selasa (25/4/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kainduk PJR Tol Tangerang-Merak Korlantas Polri Kompol Wiratno memberikan keterangan bahwa mobil dengan pelat kepolisian palsu dan rotator yang mencurigakan, bernama Honda Freed dan dikemudikan oleh Marcellus Aditya Tanaya, dihentikan saat sedang berpatroli di Km 40 B arah Jakarta. Setelah mengalami kejar-kejaran, akhirnya pengemudi berhasil dihentikan sebelum transaksi di GT Cikupa.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, kendaraan itu memiliki nomor polisi B-1088-PKZ, yang merupakan nomor palsu. Pengendara tersebut juga ditilang dan diserahkan ke Reskrim Polda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kepolisian berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pelat dinas Polri dan rotator yang sering digunakan untuk memberikan keistimewaan kepada pengguna jalan. Tindakan tersebut melanggar hukum dan dapat mengancam keamanan dan keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menyalahgunakan hak istimewa yang tidak seharusnya digunakan.(Rz)