Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

BPN Depok Diduga Lindungi Mafia Tanah, Kuasa Hukum Desak Constatering Sengketa 351 Meter Siliwangi

DEPOK | surarakyat.net – Proses panjang dan berliku lahan seluas 351 meter persegi di Jalan Siliwangi, Pancoran Mas, kembali menguak potret buram tata kelola...
HomeNewsSopir Fortuner Melanggar Lalu Lintas di Rawa Buaya: "Maki-maki dan Hampir Tabrak...

Sopir Fortuner Melanggar Lalu Lintas di Rawa Buaya: “Maki-maki dan Hampir Tabrak Polisi, Insiden yang Tidak Boleh Ditiru”

Jakarta | suararakyat.net – Seorang polisi lalu lintas mengalami insiden tak menyenangkan saat menegur sopir Toyota Fortuner yang melanggar rambu lalu lintas di Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (22/3/2023).

Anggota polisi lalu lintas Unit Cengkareng Aiptu Torus Marasi Prapat hampir ditabrak dan dicaci maki oleh sopir tersebut. Insiden tersebut terjadi ketika Torus mengatur lalu lintas di lampu merah pada hari Senin (20/3/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Sebuah mobil berniat belok kanan ke arah Tol Rawa Buaya di jalur tiga, yang seharusnya hanya bisa dilalui dengan lurus terus menuju Grogol. Torus menghalangi mobil agar tidak berbelok, namun sopir Fortuner tetap bersikeras.

“Dia teriak-teriak dari mobil, dan banyak mengeluarkan kata-kata kasar. Dia menunjuk-nunjuk saya dan mencaci maki saya,” ungkap Torus.

Meski Torus mengarahkan sopir dengan isyarat tangan untuk tidak berbelok, sopir Fortuner terus mencoba melajukan kendaraannya. Torus bertahan dan terus menghalau mobil tersebut dengan berdiri tepat di depannya.

Dalam kejadian tersebut, sopir Fortuner yang belum diketahui identitasnya sempat menunjuk-nunjuk Torus dan meminta petugas untuk menepi agar mobilnya bisa lewat. Namun, Torus tetap memastikan agar mobil tersebut mengikuti aturan dan tidak berbelok kanan.

Sopir Fortuner terus melaju dan menyenggol tubuh Torus. Meski tersenggol, Torus memastikan tidak ada luka di tubuhnya.

Sebelumnya, Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Maulana Karepesina mengatakan bahwa identitas sopir Fortuner yang menyenggol anggotanya masih belum diketahui, dikarenakan nomor polisi kendaraan tersebut tidak diketahui secara pasti.

Namun, mobil Fortuner tersebut terlihat dalam video viral yang diunggah di media sosial dengan pelat nomor B 12 MGN. Menurut pelacakan polisi, tertera pemilik mobil berinisial MRN yang berdomisili di Jakarta Timur. Pajak kendaraan tersebut telah mati sejak tahun 2020.

Torus telah melaporkan insiden ini ke atasannya dan menunggu perintah selanjutnya mengenai tindakan yang harus diambil. (Sl)