Subscribe to Liberty Case

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

Dukungan

suararakyat.net – Perusahaan utilitas negara, Sarawak Energy, dan departemen kepolisian Malaysia telah mengumumkan pembongkaran sebuah penambangan kripto yang diduga ilegal dan tidak sah di Miri, Sarawak, Malaysia. Insiden ini menambah daftar kasus penambangan ilegal yang semakin meningkat di negara ini.

Sekitar 34 penambang sirkuit khusus aplikasi (ASIC) dan perangkat terkait telah ditangkap oleh pihak berwenang. Selain itu, seluruh peralatan yang digunakan dalam operasi penambangan, termasuk kabel penyadapan langsung dan server, telah disita untuk dimintai pertanggungjawaban. Proses penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkapkan semua keterlibatan dan pelanggaran hukum yang terjadi.

Salah satu alasan utama untuk meningkatnya kasus-kasus seperti ini di Malaysia adalah tarif listrik yang relatif rendah dibandingkan dengan wilayah global lainnya. Hal ini menyebabkan Sarawak Energy mengalami lonjakan insiden pencurian listrik selama beberapa tahun terakhir. Dalam kasus ini saja, diperkirakan pabrik energi mengalami kerugian sebesar USD 1.317 per bulan, atau setara dengan Rp 19,9 juta (menggunakan kurs Rp 15.111 per dolar AS).

Dalam operasi pembongkaran ini, pihak berwenang diduga telah menyita 137 perangkat ASIC dari situs penambangan ilegal. Namun, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengidentifikasi dan menyelidiki lebih lanjut perangkat dan individu terlibat.

Sebelumnya, pada Februari 2021, terjadi kasus penangkapan tujuh orang yang mencuri listrik senilai USD 2,15 juta (Rp 32,4 miliar) untuk kegiatan penambangan Bitcoin. Pada Juli tahun yang sama, lebih dari USD 1,2 juta (Rp 18,1 miliar) peralatan penambangan Bitcoin disita dan dihancurkan oleh pejabat Malaysia setelah digunakan untuk operasi ilegal.

Kota Miri, Sarawak juga tidak luput dari permasalahan serupa, pada bulan yang sama pejabat setempat menyita 1.069 alat penambangan dari para penambang yang diduga mencuri listrik untuk operasi mereka.

Sarawak Energy telah menunjukkan tindakan pencegahan dengan memiliki peralatan yang diperlukan dan tim inspeksi meteran untuk mendeteksi pencurian listrik semacam ini. Ini termasuk pengawasan langsung bawah tanah dan pemantauan meteran untuk mengidentifikasi tindakan ilegal.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya pengawasan dan penegakan hukum yang ketat untuk mencegah dan menindak kasus-kasus penambangan kripto ilegal yang merugikan perusahaan utilitas negara dan masyarakat. Pemerintah Malaysia perlu terus mengawasi dan memberlakukan langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan melindungi infrastruktur energi negara dari eksploitasi yang tidak sah. (In)

back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

― Advertisement ―

spot_img

Satu Kata dari Petani Waelo: Kami Siap, Jika Bulog Konsisten

Buru, Maluku | suararakyat.net – Para petani di Desa Waelo, Kecamatan Waelata, menyatakan komitmennya untuk menyetorkan seluruh hasil panen gabah dan beras mereka ke...
HomeNewsSoal Melaporkan Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim ke Presiden, Ini Kata Kuasa Kurator

Soal Melaporkan Aparat Ditreskrimsus Polda Jatim ke Presiden, Ini Kata Kuasa Kurator

Reporter: Okik

Surabaya | suararakyat.net – Seperti diberitakan suararakyat.net sebelumnya, Lembaga Kurator yang merupakan Amanat pemerintah Republik Indonesia dalam Undang- undang No : 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK PKPU) telah melaporkan aparat Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Presiden. Senin (8/8/2022) kemarin.

Laporan tersebut dibuat karena aparat Ditreskrimsus menerbitkan Surat Polda Jatim No: K/6329/II/RES 2.2/2022 pada tanggal 3 Agustus 2022 yang dinilai Institusi tersebut telah diperalat PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri. (Dalam pailit).

Selaku praktisi hukum dan pengamat Kepolisian. Dr Hadi Pranoto SH MH mengurai kembali kasus Pailit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri, menurut sudut pandangnya bahwa Polisi telah diarahkan untuk menetapkan peristiwa pidana, yang mana selanjutnya ke arah tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu pada akta otentik yang diarahkan pada DPT ( Daftar Piutang Tetap ) yang telah dibuat oleh Kurator atas persetujuan Hakim Pengawas. Padahal DPT bukan akta otentik. Karena DPT tidak memiliki kriteria sebagai akta otentik. Lagipula DPT itu masih bisa berubah, yakni jika ada putusan pengadilan atas gugatan Renvoi prosedur terhadap perselisihan jumlah piutang. Jadi jelas ini perdata banget loh. Bukan peristiwa pidana, jelas Hadi, ketika memberikan keterangan tertulis di kantornya Selasa (9-8-2022).

Menurutnya, DPT bukan akte otentik. Ia hanya sebuah daftar piutang yang diserahkan oleh para kreditor setelah melalui proses verifikasi. Yang disebut sebagai akta otentik, adalah akte yang harus memenuhi kriteria tertentu. Ingat, dalam proses kepailitan ini, telah dilakukan sesuai kaidah UUK PKPU, tidak ada DPT palsu atau bahkan dipalsukan serta didalamnya tidak ada penempatan keterangan palsu pada DPT. Oleh karena itu Polisi selaku Alat Negara Penegak Hukum, wajib menegakkan UUK PKPU. Polisi bukan alatnya debitor pailit.

Sebaliknya terdapat fakta, Namun justru debitor pailit PT Ramagloria Sakti Tekstil Industri kedapatan membuat keterangan palsu dalam BAP Polisi, yang menyatakan telah menempuh gugatan renvoi prosedur, padahal faktanya debitor pailit tidak pernah melakukan gugatan renvoi prosedur. Atas kepalsuan ini, seharusnya polisi menangkap dan memproses hukum debitor pailit atas dasar pasal 263 dan seterusnya KUHP.

Atas laporannya tersebut Hadi Pranoto membeberkan jika yang disebut dengan akta otentik, harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagai berikut: “Akta itu harus dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum. Akta itu harus dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, pejabat umum oleh atau di hadapan siapa akta itu dibuat, harus mempunyai wewenang untuk membuat akta itu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, bahwa PT. Ramagloria Sakti Tekstil Industri (Dalam Pailit) telah berada dalam keadaan insolvensi, dan Hakim Pengawas berdasarkan kewenangannya telah menetapkan Daftar Piutang Tetap dan tidak dilakukan renvoi, maka Daftar Piutang Tetap tersebut sudah final dan mengikat, dan setelah Daftar Piutang Tetap tersebut ditetapkan, maka sudah dapat dilakukan pemberesan berdasarkan Pasal 16 UUK PKPU. yakni :

(1) Kurator berwenang melaksanakan tugas pengurusan dan/atau pemberesan atas harta pailit sejak tanggal putusan pailit diucapkan meskipun terhadap putusan tersebut diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

(2) Dalam hal putusan pernyataan pailit dibatalkan sebagai akibat adanya kasasi atau peninjauan kembali, segala perbuatan yang telah dilakukan oleh Kurator sebelum atau pada tanggal Kurator menerima pemberitahuan tentang putusan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 tetap sah dan mengikat Debitur.

Berdasarkan hal tersebut maka Kurator berhak melaksanakan pemberesan/penjualan harta pailit meskipun adanya upaya hukum dan segala perbuatan yang dilakukan oleh Kurator tetap Sah. Sekali lagi Polisi selaku Alat Negara harus melindungi dan mengayomi Kurator yang mengemban tugas melaksanakan Amanat Pemerintah Republik Indonesia cq UUK PKPU. (okik)