back to top

Become a member

Get the best offers and updates relating to Liberty Case News.

โ€• Advertisement โ€•

spot_img

Turun Langsung ke Pelosok, Ketua TP-PKK Kabupaten Seram Bagian Barat Perangi Stunting

Maluku | suara rakyat.net โ€“ Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Maluku, Yeni Rosbayani Asri, melakukan kunjungan kerja intensif ke wilayah terpencil di Kecamatan...
HomeNewsSiswa SMP Ditangkap Polisi karena Diduga Menjadi Pengedar Narkoba di Purwakarta

Siswa SMP Ditangkap Polisi karena Diduga Menjadi Pengedar Narkoba di Purwakarta

Purwakarta | suararakyat.net – Seorang siswa kelas III SMP di Purwakarta, Jawa Barat, telah ditangkap polisi karena ditemukan menjual obat terlarang. Berusia 15 tahun, remaja ini diduga menjadi pengedar narkotika yang telah menjual obat terlarang ke sejumlah daerah di Purwakarta.

Menurut laporan detikJabar, Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan bahwa siswa tersebut ditangkap pada hari Minggu, 12 Maret 2023, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat tentang keberadaan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Polisi juga menyita 1.865 butir obat terlarang yang dikategorikan sebagai narkotika dari pelaku.

Kapolres Edwar merasa prihatin dengan kasus ini, terutama karena pelaku masih berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku SMP. Pelaku membeli obat terlarang secara online dan menjualnya kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli, termasuk kepada pelajar dan orang dewasa.

Pelaku dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat dan pihak sekolah untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan narkoba di kalangan pelajar. (Rz)